Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nomor KTP Bisa Digunakan sebagai NPWP, Simak Tiga Format NPWP Baru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK KTP sebagai NPWP, format baru NPWP baru akan berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Nomor KTP Bisa Digunakan sebagai NPWP, Simak Tiga Format NPWP Baru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi tersebut di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Menkeu dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan tersebut.

"Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya."

"Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan," ujar Dirjen Pajak seperti dikutip dalam rilisnya, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca juga: Dirjen Pajak: 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan Nomor KTP sebagai NPWP

Tak hanya launching NIK sebagai NPWP, DJP juga merilis kemudahan lainnya, yakni:

- Adanya situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Berita Rekomendasi

- Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Sebagai informasi, NPWP format lama masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Nantinya format baru NPWP baru akan berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Belum Semua NIK Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Kata DJP Prosesnya Bertahap

Baca juga: NPWP Format Baru Diterapkan Menyeluruh 1 Januari 2024 

"Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022). 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format NPWP baru:

Pertama, yakni untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. 

Kemudian yang ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

(Tribunnews.com/Latifah/Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas