Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Harga Emas Antam Kamis, 21 Juli 2022: Anjlok Rp 6.000, Per Gramnya Jadi Rp 957.000

Simak rincian harga logam mulia atau emas antam Kamis (21/7/2022), anjlok Rp 6.000, hingga per gramnya jadi Rp 957.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rincian Harga Emas Antam Kamis, 21 Juli 2022: Anjlok Rp 6.000, Per Gramnya Jadi Rp 957.000
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia yang dijual di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Harga logam mulia atau emas antam Kamis (21/7/2022), anjlok Rp 6.000, hingga per gramnya jadi Rp 957.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah update rincian harga logam mulia atau emas antam hari ini, Kamis (21/7/2022).

Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun sebesar Rp 6.000, hingga per gramnya jadi Rp 957.000.

Untuk harga emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 528.500.

Kemudian, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga turun Rp 9.000, jadi Rp 816.000 per gramnya.

Rincian harga emas Antam Kamis (21/7/2022), dikutip dari laman logammulia.com:

Baca juga: Turun Rp 6.000, Harga Emas Antam di Level Rp 957.000 per Gram, Simak Daftar Harga Lengkapnya

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 528.500

Harga emas batangan 1 gram: Rp 957.000

Berita Rekomendasi

Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.854.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.756.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.560.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.065.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 22.537.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 44.995.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 89.912.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 224.515.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 448.820.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 897.600.000

Baca juga: Harga Emas Antam Rabu, 20 Juli 2022: Naik Rp 2.000, Emas 1 Gram Jadi Rp 963.000

*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas