Kembali Raih Opini WTP BPK, BP2MI Dinilai Mampu Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel
BP2MI kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 dari BPK
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Pengamat Politik Birokrasi dan Pelayanan Publik dari LSM Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, ikut merespons dan memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih ke-13 kalinya oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Pencapaian opini WTP selama 13 tahun terakhir berturut-turut merupakan wujud komitmen BP2MI untuk senantiasa mewujudkan tata kelola yang baik," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kembali Raih Opini WTP Inspektur BP2MI Sebut Hasil dari Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Nova menambahkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan merupakan syarat mutlak untuk sebuah lembaga baik setingkat Badan maupun Kementerian untuk mendapatkan opini WTP.
"Saya melihat lembaga BP2MI ini mampu mengelola anggaran dengan baik meskipun dengan anggaran yang terbatas pembenahan dan transformasi terus dilakukan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dengan terukur dan tepat. Kami mencermati ada beberapa terobosan luar biasa yang dilakukan Kepala BP2MI guna mendukung visi dan arahan Presiden Joko Widodo seperti menjadikan PMI sebagai VVIP dengan pelayanan serta pelindungan maksimal baik dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi," tuturnya.
Kepala BP2MI juga mengeluarkan Peraturan BP2MI No.9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Antisipasi Serangan Siber, BP2MI Perkuat Pengamanan Sistem Pengolahan Data Berbasis Digital
Dalam Peraturan tersebut tersebut, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
Nova pun menyampaikan ucapan selamat atas kerja kolektif dari seluruh jajaran pejabat dan pegawai di BP2MI. Sehingga WTP dapat diraih kembali. Dan berharap BP2MI akan terus menerus melakukan perbaikan dan pembenahan.
"Selamat atas capaian memperoleh opini WTP dari BPK RI," ucapnya.