Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang di Kragilan Pasca KA Lokal Tabrak Odong-Odong

Kemenhub memastikan telah menutup perlintasan sebidang di Kragilan, Kabupaten Serang, Banteng, usai kecelakaan odong-odong

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang di Kragilan Pasca KA Lokal Tabrak Odong-Odong
Ist via Tribun Banten
Kereta menabrak odong-odong di pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7/2022).Kementerian Perhubungan memastikan telah menutup perlintasan sebidang di Kragilan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memastikan telah menutup perlintasan sebidang di Kragilan, Kabupaten Serang, Banteng, usai kecelakaan odong-odong dan Kereta Api (KA) Lokal.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup.

Edi menjelaskan, hingga saat ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian tengah fokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi.

Baca juga: Kemenhub Tutup Perlintasan Liar di Kragilan Serang Pasca Insiden Kereta Api Tabrak Odong-odong

“Lebih dari 2.700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu per satu sesuai dengan tingkat risikonya,” ucap Edi, Rabu (27/7/2022).

Ia juga menjelaskan, pihaknya tengah mengupayakan tindakan preventif melalui penutupan perlintasan dengan lebar dibawah 2 meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi.

Baca juga: Soal Status Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta, Polisi Tunggu Hasil Gelar Perkara

Terkait perlintasan sebidang ini, lanjut Edi, harus ada partisipasi dari pemerintah daerah untuk mengelola perlintasan sebidang yang tidak mungkin ditutup untuk kepentingan warga.

Berita Rekomendasi

Menurut Edi, wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Melalui peraturan menteri ini ini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya,” ucap Edi,

Dengan adanya pengelolaan, ungkap Edi, dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang, Sebut Sopir Sempat Ngebut

“Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud oleh Edi berupa pemasangan palang pintu perlintasan, menempatkan penjaga dan pemasangan perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Edi.

Sebagai informasi, KA Lokal di perlintasan sebidang Kragilan, Banten menghantam odong-odong saat akan melintas dan memakan korban jiwa.

KAI Commuter mengkonfirmasi, bahwa KA Lokal Merak ini tertemper sebuah kendaraan sekitar pukul 11.12 WIB di KM 101+5/6 antara Stasiun Walantaka dan Cikeusal.

Kemudian menurut pengakuan dari Kapolsek Kragilan, KA Lokal yang melibatkan kendaraan roda empat tersebut dilaporkan memakan korban jiwa sebanyak sembilan orang.

Kapolsek Kragilan Kompol Yudhi Wahyu membenarkan, adanya insiden tabrakan yang melibatkan KA Lokal dan juga kendaraan odong-odong.

Kompol Yudhi mengungkapkan, satu odong-odong melintas rel KA tanpa memperhatikan kanan dan kiri.

“Saat kepala atau bagian depan odong-odong sudah melewati jalur perlintasan, buntut belakang masih berada di atas jalur perlintasan dan akhirnya tertabrak,” kata Kompol Yudhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas