Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Miliki 196 Anggota, APPARINDO Dorong Pertumbuhan Bisnis Pialang Asuransi dan Reasuransi di Indonesia

Di tahun 2022 terjadi sedikit perlambatan menjadi sebesar 9,74 persen. "Hal ini disebabkan kondisi pandemi covid 19

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Miliki 196 Anggota, APPARINDO Dorong Pertumbuhan Bisnis Pialang Asuransi dan Reasuransi di Indonesia
iStockphoto
Ilustrasi asuransi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) dengan 196 perusahaan anggota yang bernaung di bawahnya terus berperan aktif mendorong geliat industri asuransi di Tanah Air sebagai kontribusi asosiasi dalam mencerdaskan masyarakat.

”Penting bagi kita untuk memiliki data statistik, agar dapat mengetahui kondisi dan perkembangan industri, melalui penerbitan laporan yang disajikan secara berkala. Apparindo mencatat, pertumbuhan komisi pialang dan premi asuransi melalui pialang antara tahun 2016 – 2020 mengalami pertumbuhan positif," ujar Ketua Umum Apparindo Mohammad Jusuf Adi di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Avrist Assurance dan Unit Syariah OCBC NISP Kembangkan Asuransi Berbasis Syariah

Adi memaparkan, komisi pialang/premi bruto melalui pialang atau brokerage commissions/brokerage gross premium) terus tumbuh sejak tahun 2016 hingga 2019, berturut-turut sebesar 9,25 persen di tahun 2016, lalu 10,43 persen di 2017, kemudian 11,44 persen di tahun 2018 dan 11,02 persen di tahun 2019.

Di tahun 2022 terjadi sedikit perlambatan menjadi sebesar 9,74 persen. "Hal ini disebabkan kondisi pandemi covid 19, yang mempengaruhi iklim usaha nasional termasuk bisnis asuransi," ujar Adi.

Dia menambahkan, Apparindo terus berupaya menjalankan fungsi pendidikan, mediasi, informasi dan komunikasi bagi anggotanya dengan masyarakat dan pemerintah, terkait pertumbuhan asuransi di Indonesia.

Terkait regulasi yang mewajibkan SDM dari Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi bersertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP, Wakil Ketua Umum I Apparindo Yulius Bhayangkara menyatakan, Apparindo sangat mengapresiasi positif regulasi tersebut, dimana kami menjadi pendukung utama atas berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI).

BERITA REKOMENDASI

“LSPPI telah menjadi lembaga yang bertanggung jawab menerbitkan sertifikat dari BNSP, bahkan beberapa pengurus aktif menjadi asesor BNSP. Apparindo bahkan mengirimkan perwakilan sebagai pengurus aktif LSPPI,” kata Yulius.

“Intensi kami adalah implementasi aturan ini tidak menjadi beban baik secara admintrasi dan biaya, oleh sebab itu kami sangat aktif memperjuangkan kemudahan proses dalam pemenuhan aturan SDM ini," imbuh Yulius.

Terkait Rencana Perubahan POJK No. 70/POJK.05/2016 dan Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan Layanan Pialang Asuransi Digital, serta penegasan tentang ketentuan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga ahli dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dandy Yudhistira, Wakil Ketua Umum II Apparindo menjelaskan, Apparindo telah mengambil beberapa langkah.

Antara lain membentuk tim Ad Hoc yang secara intensif berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK atas Rencana perubahan tersebut dari kaca mata Asosiasi.

Asosiasi juga aktif mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang sangat mungkin akan terkena imbas langsung atas poin-poin pada RPOJK ini, di mana dalam hal ini adalah Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan layanan pialang asuransi digital.

Baca juga: Selain Sesuaikan Finansial, Perhatikan 4 Hal Ini sebelum Memilih Asuransi Kesehatan untuk Anak


Asosiasi juga mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang kami anggap mewakili market perusahaan pialang untuk ikut serta dalam rapat dengar pendapat dengan OJK terkait RPOJK ini.

“Kami mengapresiasi OJK yang secara konsisten mengajak Asosiasi untuk memberikan pendapat dan masukan, dan harapan kami masukan tersebut dapat dipertimbangkan dan diterima," kata Dandy.

Menanggapi Terbitnya PMK 67/PMK.03/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang, hal ini menjadi menarik terkait dampak bagi Pialang Asuransi/Pialang Reasuransi.

"Kami menyambut baik dengan diberlakukannya PMK 67 ini, dimana salah satu pokok aturannya adalah besaran PPN untuk Jasa Pialang Asuransi adalah sebesar 20 persen dari PPN normal atau 2.2 persen," kata Sekretaris Jenderal Apparindo Nefertiti Marzuki.

Apprindo telah membentuk tim untuk merumuskan ketentuan dari sisi administrasi perpajakan, seperti template dokumen yang akan digunakan, maupun perlakuan transaksi di pialang yang sesuai dengan ketentuan PMK 67.

Hasilnya akan dibawa ke asosiasi perusahaan asuransi seperti AAUI, AAJI untuk diinformasikan ke anggotanya, sehingga ke depannya akan ada keseragaman transaksi antara perusahaan pialang dan perusahaan asuransi.

Apparindo juga meningkatkan kompetensi SDM Pialang Asuransi dan Reasuransi dalam menghadapi kompetisi pasar bebas.

“Sesuai dengan POJK 68, dimana Pialang Asuransi, Direksi dan Tenaga Ahli wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP, dan untuk memenuhi persyaratan tsb, mereka harus melalui serangkaian pendidikan khusus kepialangan untuk mendapatkan gelar Ahli Pialang Asuransi Indonesia, dan Certified Indonesia Insurance Broker (CIIB),” ungkap Nefertiti.

Apparindo saat ini memiliki anggota 196 perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi yang terdiri dari 155 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas