Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekosistem Pertembakauan Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Proses Revisi PP No 109/2012

Budidoyo mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam proses revisi PP 109/2012. Karena itu, pihaknya dengan tegas menolak revisi tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekosistem Pertembakauan Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Proses Revisi PP No 109/2012
Dennis Destriyawan/Tribunnews.com
Konferensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan Terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, Kamis (28/7/2022) di Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ekosistem pertembakauan mengaku tidak dilibatkan dalam proses revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) Budidoyo mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam proses revisi PP 109/2012. Karena itu, pihaknya dengan tegas menolak revisi tersebut.

"Uji publik yang dilakukan tidak mengedepankan asas keterbukaan, keadilan dan independensi. Kami tidak diinformasikan bagaimana dan seperti apa detail draft revisi PP 109/2012," ujar Budidoyo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Ekosistem Tembakau Bikin Pernyataan Terbuka, Tolak Kenaikan Cukai dan Intervensi Asing

Budidoyo akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk bisa ikut memperhatikan dimana ada proses yang tidak benar dalam membuat aturan main soal rokok.

"Secara proses saja sudah tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan tapi kelompok pengusung ngotot," tuturnya.

Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menegaskan seluruh petani sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012 karena akan berimbas pada mata pencahariaan 2,5 juta petani tembakau.

Berita Rekomendasi

"Revisi PP 109/2012 berniat membunuh 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang hidupnya bergantung pada ekosistem pertembakauan. Uji publik yang dilakukan itu tidak tepat, istilahnya uji publik yang dilakukan hanya mencari legitimasi publik," imbuh Soeseno.

Dengan tidak memberikan ruang kepada para petani tembakau untuk mengakses seluas-luasnya dan memahami sepenuhnya rencana revisi PP 109/2012, maka menunjukkan secara nyata bahwa pemerintah tidak menjunjung asas partisipatif dan akomodatif.

"Kemenko PMK diduga berpihak pada desakan berbagai kelompok- kelompok anti tembakau yang sarat kepentingan asing yang bertujuan menghancurkan keberlangsungan sektor tembakau Indonesia," kata Soeseno.

Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudhara menyampaikan, upaya pengajuan revisi PP 109/2012 bukan kali pertama mereka lakukan.

"Kami di hulu, para petani ini yang akan menjadi korban paling hebat dari usulan revisi regulasi ini," tambahnya.

Sekjen AMTI Hananto Wibisono berujar, stigma yang dibangun terhadap tembakau begitu tidak rasional, mulai dari isu kesehatan, lingkungan hingga masalah negara semua dibebankan pada tembakau.

"Proses revisi PP 109/2012 telah melanggar keterbukaan informasi publik. Kami ekosistem pertembakauan yang terkena imbasnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas