Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Galak PSE Lingkup Privat Agar Mendaftar Tapi Tak Ada Situs Pemerintah yang Terdaftar, Ini Alasannya

PSE Lingkup Privat asing yang diblokir tersebut dianggap ilegal sehingga diambil tindakan tegas oleh pemerintah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Galak PSE Lingkup Privat Agar Mendaftar Tapi Tak Ada Situs Pemerintah yang Terdaftar, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat memberi keterangan terkait Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). 

Sayangnya, KompasTekno tidak berhasil menemukan update data terbaru terkait jumlah instansi negara berikut sistem elektronik yang sudah didaftarkan hingga tahun 2022 ini.

Pun, KompasTekno tidak berhasil menemukan daftar instansi negara mana saja yang sudah mendaftarkan diri sesuai amanat PP 71 Nomor 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menteri Dengar Kritik

Menkominfo Johnny G Plate mengaku pihaknya mendengar masukan warganet yang belakangan mengkritisi langkah pemblokiran sejumlah situs karena mereka belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Johnny menyatakan bahwa kritik publik akan jadi penyempurna bagi Kemenkominfo terhadap kebijakan tersebut.

"Saya berterima kasih kepada pendapat warganet dan sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong PSE yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundangan di Indonesia," kata Johnny ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Kemenkominfo memblokir sejumlah situs sejak Sabtu (29/7/2022) kemarin, lantaran mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Situs dan layanan yang diblokri adalah Yahoo Search, Paypal, hingga penyedia game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Lantaran kena protes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan seperti Paypal agar tetap bisa digunakan untuk bertransaksi. (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto/Reza Wahyudi/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas