Galak PSE Lingkup Privat Agar Mendaftar Tapi Tak Ada Situs Pemerintah yang Terdaftar, Ini Alasannya
PSE Lingkup Privat asing yang diblokir tersebut dianggap ilegal sehingga diambil tindakan tegas oleh pemerintah.
Editor: Hendra Gunawan
Sayangnya, KompasTekno tidak berhasil menemukan update data terbaru terkait jumlah instansi negara berikut sistem elektronik yang sudah didaftarkan hingga tahun 2022 ini.
Pun, KompasTekno tidak berhasil menemukan daftar instansi negara mana saja yang sudah mendaftarkan diri sesuai amanat PP 71 Nomor 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menteri Dengar Kritik
Menkominfo Johnny G Plate mengaku pihaknya mendengar masukan warganet yang belakangan mengkritisi langkah pemblokiran sejumlah situs karena mereka belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Johnny menyatakan bahwa kritik publik akan jadi penyempurna bagi Kemenkominfo terhadap kebijakan tersebut.
"Saya berterima kasih kepada pendapat warganet dan sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong PSE yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundangan di Indonesia," kata Johnny ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," jelas dia.
Diketahui, Kemenkominfo memblokir sejumlah situs sejak Sabtu (29/7/2022) kemarin, lantaran mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.
Situs dan layanan yang diblokri adalah Yahoo Search, Paypal, hingga penyedia game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.
Lantaran kena protes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan seperti Paypal agar tetap bisa digunakan untuk bertransaksi. (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto/Reza Wahyudi/Tribunnews.com)