Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat pertanyakan dasar hukum kebijakan naiknya harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp 3,75 juta.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wisatawan mengamati komodo yang terdapat di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/3/2021). | DPRD NTT pertanyakan dasar hukum kebijakan naiknya harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp 3,75 juta.(Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, turut menanggapi adanya kenaikan tarif atau tiket masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp 3,75 juta.

Yohanes menilai kenaikan harga tiket masuk TNK yang mencapai jutaan rupiah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Oleh karena itu Yohanes pun menyayangkan keputusan pemerintah dalam menaikan tiket masuk TNK ini.

Menurut Yohanes, sebelum memutuskan untuk menaikan tiket, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat peraturannya lewat Perda dan Pergub.

Bukan tiba-tiba memutuskan kenaikan tiket masuk TNK menjari Rp 3,75 juta baru akan membuat produk hukumnya.

"Jangan tiba-tiba karena ketidaktahuan pemerintah buat seenak perutnya. Tentu kami DPRD ini menyesal apa yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak dibuat atur secara baik."

Baca juga: Belum Ada Dasar Hukumnya, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,750 Juta Diminta Dibatalkan

"Selama dua produk hukum ini tidak ada kita anggap mereka berimajinasi. Mereka sedang berhalausinasi atau mengkhayal untuk mendapat besar dengan judul konservasi."

Berita Rekomendasi

"Ini tidak masuk akal. Judul besarnya konservasi, tetapi isi di dalamnya tidak ada mengarah kepada konservasi," kata Yohanes dilansir Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Lebih lanjut Yohanes menyebut kebijakan pemerintah provinsi NTT menaikkan harga tiket dan pembatasan pengunjung dinilai melanggar tata niaga pariwisata.

Pasalnya kebijakan tersebut menyebabkan banyaknya korban, baik dari pihak perusahaan atau penyedia jasa wisata, maupun bagi wisatawan itu sendiri.

"Contract create yang sudah jadi, terpaksa dibatalkan. Kemudian orang-orang yang dalam satu tahun rencana perjalanan, uangnya ditarik kembali. Perusahaan juga wajib mengembalikan uang yang sudah dibayar wisatawan sebelumnya," imbuh dia.

Baca juga: 6.000 Orang Tandatangani Petisi Penolakan Kenaikan Tarif Masuk ke Taman Nasional Komodo

Komisi X DPR Agendakan Panggil Kemenparekraf di RDP

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo atau TN Komodo dan Pulau Padar di Labuan Bajo naik jadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun tuai polemik.

Situasi di Labuan Bajo memanas karena para pelaku pariwisata melakukan aksi mogok hingga satu bulan ke depan mulai 1 Agustus 2022 kemarin hingga 30 Agustus 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas