Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peternak: Ketersediaan Vaksin PMK Mampu Menekan Biaya Operasional

Ketersediaan vaksin memadai akan mampu menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah mewabah di Indonesia

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Peternak: Ketersediaan Vaksin PMK Mampu Menekan Biaya Operasional
dok. Kementan
Foto ilustrasi. Ketua Umum Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Yudi Guntara Noor mengatakan, vaksin PMK saat ini sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit pada hewan-hewan ternak berkuku genap di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketersediaan vaksin memadai akan mampu menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah mewabah di Indonesia. Vaksinasi juga meringankan beban yang ditanggung peternak.

Ketua Umum Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Yudi Guntara Noor mengatakan, vaksin PMK saat ini sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit pada hewan-hewan ternak berkuku genap di Indonesia. Yudi mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk mendatangkannya.

"Kami sangat mendukung (impor vaksin). Karena kalau enggak ada vaksin, enggak bisa memutus PMK," kata Yudi Guntara ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Virus PMK Mulai Terkendali dan Tidak Meluas ke Berbagai Daerah

Ia menjelaskan, keberadaan vaksin bisa mengurangi beban biaya pengeluaran, baik dari peternak secara pribadi ataupun dari pemerintah dalam jangka panjang.

"Kalau divaksin, ternak-ternak yang sakit tidak akan bisa menularkan. Kalau tidak ada vaksin, biaya operasional peternak akan semakin besar seperti untuk desinfektan, perlengkapan, dan lainnya," kata Yudi.

Menurut Yudi, prioritas pemberian vaksin ditargetkan bagi hewan-hewan ternak yang masih sehat di wilayah terdampak wabah dan wilayah yang masih belum terdampak sama sekali.

Berita Rekomendasi

"Di Jawa itu kan masih ada juga sapi yang belum kena (PMK). Itu harus segera divaksin supaya terbentuk antibodi. Agar tidak mudah tertular," katanya.

Selain itu, ia menyarankan vaksin juga disuntikkan ke hewan-hewan selain sapi, seperti kambing, domba, babi atau hewan berkuku genap lain agar penularan PMK bisa semakin berkurang.

"Jadi hewan-hewan yang berpotensi terkena atau menularkan itu semua harus divaksin. Seperti yang ada di kebun binatang, rusa, banteng, itu juga bisa kena. Harus divaksin," katanya.

Baca juga: Impor dari Australia Turun, Ada Kekhawatiran Sapi Potong Asal Australia Nantinya Bisa Tertular PMK

Ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah sebelum mendistribusikan vaksin impor agar tepat guna dan berhasil menekan penyebaran PMK, yaitu kematangan perhitungan dan kepastian dukungan dana operasional, kesiapan rekam data hewan ternak, perluasan sasaran hewan yang akan disuntikkan vaksin, dan percepatan pelaksanaan.

"Vaksin on the right track. Vaksin itu harus. Kalau dibilang PMK itu akal-akalan untuk mendatangkan vaksin, saya tidak setuju," kata Yudi.

Diketahui, jumlah hewan ternak yang sudah divaksin per 3 Agustus 2022 pukul 10.09 WIB mencapai 943.701 ekor. Sebanyak 277.765 ekor dari 457.847 ekor hewan yang terjangkit PMK masuk dalam kategori sembuh.

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca juga: Impor dari Australia Turun, Ada Kekhawatiran Sapi Potong Asal Australia Nantinya Bisa Tertular PMK

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dikutip, Sabtu (2/7/2022).

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatudilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya yang Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Baca juga: Strategi Itjen Kementan Wujudkan Kalbar Zero PMK melalui Fungsi Pengawasan Intern

Kemudian yang Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas