YLKI Soroti Biaya Tambahan di Harga Tiket Pesawat
YLKI menyoroti sikap pemerintah yang memperbolehkan maskapai penerbangan boleh menaikkan harga tiket pesawat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
![YLKI Soroti Biaya Tambahan di Harga Tiket Pesawat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/layanan-check-in-di-ka-bandara-pt-railink_20200201_000903.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti sikap pemerintah yang memperbolehkan maskapai penerbangan boleh menaikkan harga tiket pesawat.
Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi mengatakan, imbauan mengenai biaya tambahan tarif tiket pesawat adalah absurd dan terkesan pro publik.
Menurut Tulus, kondisi maskapai udara saat ini sangat sulit seiring dengan melambungnya harga avtur saat ini. “Maka tidak ada pilihan lain, selain seleksi alamiah baik bagi maskapai atau konsumen,” kata Tulus, Senin (8/8/2022).
Tetapi untuk rute perintis, lanjut Tulus, yang memang hanya menjadi salah satu pilihan maka pemerintah harus memberikan insentif kepada maskapai.
“Insentif ini, tidak mungkin dibebankan kepada konsumen atau maskapai,” ucap Tulus.
Tulus menegaskan, harus ada subsidi dana dari pemerintah dan apabila tidak ada subsidi maskapai akan ambruk. “Ambruknya maskapai membuat masyarakat tidak memiliki akses untuk transportasi udara,” ujarnya.
Baca juga: YLKI: Pemerintah Harus Berikan Insentif untuk Rute Penerbangan Perintis
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan penambahan biaya atau surcharge untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 142 Tahun 2022 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca juga: Pengamat Penerbangan: Surcharge Bukan untuk Tambah Profit, Tapi Kurangi Kerugian Maskapai
Besaran surcharge untuk tiket pesawat domestik dalam kebijakan tersebut yaitu sebesar 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat terbang jenis jet.
Sementara itu untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarf batas atas.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan surcharge yang dilakukan oleh maskapai.
“Selain itu, penerapanan surcharge ini bersifat optional bagi maskapai atau tidak mandatory,” kata Isnin dalam pernyataannya, Senin (8/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.