Harga Tiket Pesawat Bakal Semakin Mahal, BPKN Minta Maskapai Untuk Evaluasi
Bahkan harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga tiket pesawat melonjak imbas adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat.
Bahkan harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.
Perlu diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin.
Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Baca juga: Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menyatakan, pihaknya telah meminta kepada para maskapai untuk melakukan evaluasi perihal harga tiket, agar dapat terjangkau oleh masyarakat.
“Pada prinsipnya kami sudah merespon dan meminta evaluasi kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai-maskapai dan juga oleh pengelola bandara yakni Angkasa Pura,” ucap Rizal kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).
“Evaluasi yang kita minta untuk melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikkan harga yang terlalu tinggi. Sehingga ini sulit dijangkau oleh masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau.
Meskipun saat ini terdapat aturan yang memungkinkan maskapai menerapkan tarif angkutan udara lebih tinggi, imbas dari lonjakan harga bahan bakar jenis avtur.
Baca juga: YLKI Soroti Biaya Tambahan di Harga Tiket Pesawat
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Maka dari itu, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Menurutnya, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.