Semester I 2022, LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Lebih dari Rp 1 Triliun
LPDB-KUMKM menyalurkan dana bergulir ke koperasi seluruh Indonesia mencapai lebih Rp 1 triliun pada semester I-2022.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyalurkan dana bergulir ke koperasi seluruh Indonesia mencapai lebih Rp 1 triliun pada semester I-2022.
"LPDB sampai dengan semester I 2022 sudah menyalurkan dana Rp 1 triliun lebih," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo saat menyambangi Kantor Tribun Netrwprk di Palmerah, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Disampaikan Supomo usai melakukan audiensi ke kantor Tribun Network.
Baca juga: LPDB-KUMKM Gelar Rekonsiliasi Data Rekening Triwulan IV Tahun 2021
Supomo didampingi Plt. Kepala Divisi Umum Diyan Septiarti, dan Kepala Subdivisi Hubungan Masyarakat Timbul Priyono.
Supomo ditemui oleh Wakil Direktur Tribun Network Domuara D. Ambarita, Staf Direksi Tribun Network Cecep Burdansyah, dan jajaran Divisi Marketing Tribun Network.
Baca juga: Kemenkop UKM dan LPDB KUMKM Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat Gunung Semeru
Supomo mengatakan, tahun ini LPDB menargetkan penyaluran dana sebesar Rp 1,8 triliun. Ia mempersilahkan koperasi yang memenuhi kriteria untuk menerima dana bergulir melakukan pengajuan.
"Silahkan semua daerah, koperasi yang ada di daerah silahkan mengakses kepada LPDB," imbuh Supomo.
Supomo mendapat arahan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki agar LPDB membantu masyarakat. Terutama untuk menekankan tiga hal, yakni murah, mudah, dan ramah.
"Murahnya equivalen 3 persen setahun sliding. Ramah kita banyak kemudahan-kemudahan. Ada transformasi secara internal juga, dan mudah kita juga menyiapkan kalau proposal itu tidak harus submit ke Jakarta," kata Supomo.
Supomo mengimbau masyarakat untuk mengakses situs www.lpdb.id, demi melihat apa saja persyaratan detail. Namun, untuk persyaratan umu, di antaranya adalah koperasi yang sehat. Koperasi yang secara kelembagaan sehat sesuai peraturan perundang-undangan, sehat secara operasional, dan secara bisnis.
"Ini bisa dilihat dari tata kelola keuangan bagaimana mengelola bisnis, bagaimana packaging, bagaimana membina anggota-anggota koperasi," tutur Supomo.
Supomo berujar, LPDB juga menyiapkan satu inkubator yang bekerja sama dengan inkubator-inkubator di daerah sehingga dalam rangka meningkatkan produksi, kemasan, marketing, hingga manajerial.
"Itu kita siapkan ada inkubator di daerah yang bekerja sama dengan universitas-universitas daerah," kata Supomo
Berikut Kriteria Penerima Dana Bergulir LPDB-KUMKM:
1. Berbadan hukum koperasi;
2. Memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK);
3. Status kantor yang jelas;
4. Memiliki usaha produktif;
5. Kinerja pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas pinjaman atau pembiayaan sebelumnya dalam hal koperasi sedang menerima pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM