Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batal Hari Ini, Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Akan Berlaku pada 29 Agustus 2022

Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau 29 Agustus 2022.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Batal Hari Ini, Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Akan Berlaku pada 29 Agustus 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kenaikan tarif ojol akan efektif pada 29 Agustus 2022 atau 25 hari setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menyesuaikan tarif ojek online (ojol), yang semula berlaku hari ini diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau 29 Agustus 2022.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keteranganya, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Ekonom : Pemerintah Bijak, Kenaikan Terlalu Besar Berdampak Negatif ke Driver

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Rakyat Lagi Susah

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi V DPR Irwan meminta agar kenaikan tarif ojek online (ojol) dibatalkan, karena masalah ojol bukan pada kenaikan tarif, akan tetapi adalah payung hukum yang mengaturnya.

"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan.

Irwan menilai problematika utama terkait ojek online adalah mengenai payung hukum. Sebab, kata dia, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.

"Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang," kata dia.

Irwan lantas mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini. Dia mengatakan saat ini masyarakat sedang susah.

"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," katanya.

Baca juga: Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol

Dia berharap Kemenhub membahas terkait kenaikan tarif ojek online ini dengan Komisi V DPR. Dia lalu mempertanyakan kepada aturan ini dikeluarkan saat DPR sedang masa reses.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas