Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Tarif Ojol Bisa Dongkrak Inflasi Hingga 5,7 Persen

Cek dulu peningkatan konsumsi kelas menengah, kemudian tingkat inflasi, dan juga tantangan kedepan yang bisa hambat daya beli.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenaikan Tarif Ojol Bisa Dongkrak Inflasi Hingga 5,7 Persen
SS
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, bahwa enaikan tarif ojek online (ojol) yang cukup tinggi akan membuat inflasi dari sektor transportasi meningkat tajam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, bahwa enaikan tarif ojek online (ojol) yang cukup tinggi akan membuat inflasi dari sektor transportasi meningkat tajam.

"Dan ini bisa berpengaruh ke inflasi khususnya di perkotaan, ditambah dengan kenaikan harga pangan maupun energi maka perkiraan inflasi umum bisa mencapai 5.5-5.7 persen year on year (yoy) sepanjang 2022," ujar Bhima dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Bhima berujar, imbas dari naiknya tarif ojol juga tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver. Kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain.

Baca juga: Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol

"Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal," imbuh Bhima.

Pemerintah, ucap Bhima, harus hati-hati dalam mendesain kenaikan tarif. Cek dulu peningkatan konsumsi kelas menengah, kemudian tingkat inflasi, dan juga tantangan kedepan yang bisa hambat daya beli.

"Disposable income dari konsumen ojol juga tergerus oleh harga pangan. Dari segi pendapatan driver kan saat ini masih dalam proses pemulihan karena mobilitas masih belum kembali ke pra pandemi," ucap Bhima.

Berita Rekomendasi

Data Google Mobility di Jakarta per 10 Agustus 2022 menunjukkan tingkat pergerakan masyarakat ke ritel atau pusat perbelanjaan masih minus 11 persen, ke stasiun transit minus 24 persen dan ke perkantoran minus 7 persen.

"Sementara persaingan juga makin ketat karena banyak pekerja formal yang beralih ke driver ojol akibat tekanan pandemi Jadi kenaikan tarif seolah membantu pendapatan driver tapi sebenarnya bisa blunder," tutur Bhima.

Naiknya tarif ojol bisa berimbas ke kenaikkan biaya pengiriman makanan dan barang. Praktis, jika antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik. Yang dirugikan adalah pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkir jadi lebih mahal.

"Pemerintah disarankan cabut dulu aturan kenaikan tarif ojol dan perbaiki formulasi kenaikan tarifnya bukan sekedar melakukan penundaan kenaikan," ujar Bhima.

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Berikut Respons Pengguna Ojol

Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

Baca juga: Kemenhub Dituding Tak Konsisten Soal Rumusan Aturan, Driver Ojol Akan Gelar Unjuk Rasa Esok

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas