Cara Mendapatkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru, Berikut Ini Link Penukaran dan Daftar Nominalnya
pemesanan penukaran uang kertas dapat melalui melalui kas keliling melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan pecahan uang kertas baru tahun 2022.
Ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diterbitkan bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000.
Baca juga: Bank Indonesia : Uang Lama Masih Berlaku Meski Ada Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru
Lalu bagaimana cara mendapatkan uang kertas baru tahun 2022 tersebut?
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, pemesanan penukaran uang kertas baru dapat melalui melalui kas keliling melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022,” ucap Erwin di Jakarta, Kamis, (18/8/2022).
“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” tuturnya.
Erwin kembali mengatakan, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Baca juga: Ini Cara Masyarakat Dapatkan Tujuh Uang Rupiah Desain Baru
“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” pungkasnya.
Ini Penampakannya
Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.