Menkominfo: Tidak Semua Warga yang Dapat Bansos Butuh STB TV Digital
data keluarga miskin untuk penerimaan set top box (STB) agar bisa menikmati siaran TV digital, tidak sama dengan yang menerima bansos
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, data keluarga miskin untuk penerimaan set top box (STB) agar bisa menikmati siaran TV digital, tidak sama dengan yang menerima perlindungan sosial atau bansos.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, hal tersebut dikarenakan tidak semua warga miskin penerima bansos membutuhkan STB.
"Data keluarga miskin untuk STB beda dengan perlindungan sosial, karena tidak semua data yang ada di perlindungan sosial butuh STB," ujarnya dalam acara diskusi di sekitar Thamrin, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Siaran TV Analog Setop 25 Agustus, Warga DKI Jakarta Masih Kekurangan Pasokan STB
Karena itu, dia menilai pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mensinergikan jumlah warga yang benar-benar membutuhkannya STB.
"Di situlah peran pemda, kolaborasi kita penting sekali," kata Johnny.
Dia menambahkan, penghentian total siaran analog dan digital penuh atau analog switch off (ASO) untuk beralih ke TV digital dilakukan secara bertahap.
"Analog switch off kita lakukan multi fase, secara teknis tidak mungkin serentak. Tahap pertama berjalan baik, sekarang mau dibikin di pusat ekonomi DKI Jakarta, bisa tidak kita lakukan itu di DKI jakarta?" pungkasnya.
109 Wilayah Tak Bisa Akses Siaran TV Analog per 25 Agustus 2022
Inilah daftar Kabupaten/Kota yang tidak bisa akses siaran TV Analog per 25 Agustus 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV Analog di Indonesia sesuai jadwal Analog Switch Off atau ASO tahap 1 dan tahap 2.
Ada 21 Provinsi dengan 109 Kabupaten/Kota pada tahap ASO 2, di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DIY, dan Medan.
Sehingga, masyarakat yang tinggal di daerah ASO tahap 2 ini harus membeli Set Top Box TV Digital agar dapat mengakses siaran TV Digital.
Dalam hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan Set Top Box TV Digital bersertifikat Kominfo, yang telah lolos uji kelayakan.