Platform Pertukaran Kripto Indodax Setor Pajak Rp 58 Miliar
Setoran pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang PPN dan PPh atas transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan platform pertukaran aset kripto Indodax menyatakan telah menyetorkan pajak sebesar Rp 58 miliar ke negara.
Setoran pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto.
PMK ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan perusahaannya mendukung penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.
Oscar juga menilai bahwa ini merupakan bukti nyata Indodax sebagai perusahaan yang turut memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak.
"Indodax selalu memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia. Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto," ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, PMK tersebut juga menambah pengakuan Pemerintah terhadap aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto,” jelas Oscar.
Baca juga: Bappebti Hentikan Pendaftaran Pertukaran Kripto Baru, Ini Alasannya
Oscar menambahkan, perusahaanya juga merupakan perusahaan PKP (perusahaan kena pajak) yang sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk Pajak PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021 dan pernah diganjar penghargaan perusahaan patuh pajak pada Maret 2022.
"Pada bulan Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini,” jelas Oscar.
Dia berharap bahwa penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Rugi Akibat Peretasan Kripto Sejak Januari Tembus 1,9 Miliar Dolar AS
Dia menambahkan, Indodax adalah satu satunya perusahaan crypto asli Indonesia yang sudah berdiri lebih dari 8 tahun dan berkomitmen mendorong perkembangan aset kripto.
Selain crypto exchange yang patuh terhadap peraturan pajak kripto, Indodax juga merupakan crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan dengan 3 sertifikat ISO dan jumlah member mencapai 5,5 juta.
Dia mengatakan, dengan status sebagai platform crypto exchange terbesar di Indonesia saat ini, perusahaannya tetap fokuspada keamanan customer, dan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai blockchain dan kripto.
Baca juga: Analis Kripto : Bitcoin Beri Sinyal Bearish Diramal Akan Jatuh di Bawah 10.000 Dolar AS
"Kami siap untuk terus mendukung upaya pemerintah dan siap berkolaborasi membangun ekosistem kripto dan blockchain untuk kemajuan ekonomi digital," ujarnya.
Ditambahkan, jika para investor bertransaksi di Indodax, dana rupiah maupun kriptonya tetap ada di Indonesia sehingga tidak menyebabkan capital outflow bagi Indonesia dibanding bertransaksi di crypto exchange luar negeri ataupun crypto exchange yang berafiliasi dengan exchange luar negeri,” kata dia.
Laporan: Rully R Ramli | Sumber: Kompas.com