Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Legislator PAN Minta Kejagung Awasi Potensi Kerugian Negara di Sektor Migas

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding meminta Kejagung untuk mengawasi PT Pertamina lantaran kerap merugi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Legislator PAN Minta Kejagung Awasi Potensi Kerugian Negara di Sektor Migas
Doc. Pertamina
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai Subholding Upstream Pertamina, melalui aktivitas Eksplorasi secara konsisten berkomitmen berkontribusi dalam mencapai ketahanan energi nasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut mengawasi PT Pertamina yang menguasai sektor migas.

Sudding menyebut, pengawasan terhadap Pertamina perlu dilakukan lantaran kerap merugi.

Apalagi saat ini pemerintah disebut bakal menaikkan harga BBM bersubsidi.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (23/8/2022).

"Saya kira di Pertamina juga perlu dilirik bagaimana BUMN ini yang monopoli dalam sektor BBM tapi selalu merugi," kata Sudding.

Baca juga: Soal Isu Kenaikan Pertalite Jadi Rp 10.000 Per Liter, Ahok: Bisa Tanya ke Dirut Pertamina

Merujuk data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pertamina menanggung beban negara yang mencapai Rp 190 triliun, atau sekitar 12,8 miliar USD.

BERITA REKOMENDASI

Sudding meminta Burhanuddin untuk mendalami adanya potensi kerugian negara di sektor ini.

Pasalnya, sektor migas sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak, terlebih jika BBM benar-benar mengalami kenaikan harga.

"Saya kira ini bisa telusuri tingkat kebocoran di perusahaan ini sampai sejauh mana. Karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak terkait masalah di sektor migas," ujar Sudding.

"Dan saya kira ini menjadi perhatian kita semua untuk betul-betul bagaimana agar sektor migas ini menjadi perhatian dalam konteks penegakan hukum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas