Waspadai Modusnya, Tips Menghindari Jerat Pinjol Ilegal
Mereka muncul dan mengeksploitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dalam waktu cepat.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sampai saat ini kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Mereka muncul dan mengeksploitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana tunai dalam waktu cepat.
”Sejak 2019 hingga Oktober 2021, ada 19.711 aduan terkait pinjol. Dan, sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.516 aplikasi/website pinjol ilegal,” ujar aktivis sosial Winarsih pada webinar Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk komunitas digital di Bali-Nusa Tenggara, Rabu (24/8/2022).
Pinjol ilegal umumnya mengenakan cicilan dengan suku bunga tinggi dan metode penagihannya menggunakan cara teror.
Baca juga: Aturan Baru Pinjol Harus Punya Modal Rp 25 Miliar, Pakar: Memperketat Seleksi Pelaku Usaha
”Pinjol ilegal sering melakukan pencairan dana ke nasabah dengan tanpa persetujuan terlebih dulu, melakukan ancaman penyebaran data pribadi, melakukan teror dan intimidasi kepada seluruh kontak peminjam, menggunakan kata kasar hingga pelecehan seksual,” ujar Winarsih.
Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, pengajar SMKN I Nganjuk di Jawa Timur ini mengajak agar masyarakat lebih waspada dan mengenali modus-modus pinjol ilegal.
Dia mengatakan, salah satu bahaya pinjol ilegal adalah mendatangkan risiko hilangnya data pribadi dari ponsel peminjam.
Bahaya lainnya, menjadi korban penagihan dengan ancaman yang juga dilakukan kepada seluruh kontak yang terdapat pada ponsel peminjam dan dilakukan tanpa kenal waktu.
”Jika harus terpaksa melakukan pinjaman, sebaiknya hanya untuk kebutuhan yang bersifat mendesak, lalu disiplin dalam melakukan pembayaran, dan hindari tindakan gali lubang tutup lubang,” ujarnya.
Dari sudut pandang keamanan digital (digital safety), musisi Rio Alief Radhanta mengatakan, pinjol merupakan pertemuan antara finansial dan teknologi (fintech). Pinjol biasanya memiliki ciri khas proses pencairan pinjaman yang mudah, karena hanya bersyaratkan KTP dan NPWP.
Sementara, suku bunga yang dikenakan cukup tinggi dan dihiitung sebagai bunga harian, antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari.
Baca juga: Makan Korban Lagi, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jangan Jadi Pegawai Pinjol Ilegal
Rio mengaku dirinya juga pernah menjadi nasabah pinjol yang terdaftar di OJK. Menurutnya seseorang mengambil pinjaman ke pinjol karena kebutuhan konsumtif dan produktif.
Dia menyarankan, jika terpaksa melakukan pinjol sebaiknya hal itu untuk kebutuhan yang bersifat produktif. ”Hindari mengambil pinjaman dari pinjol untuk hal-hal yang bersifat konsumtif seperti belanja, liburan dan lainnya. Gunakan pinjol untuk hal produktif dan menghasilkan," sarannya.
"Kalau terpaksa melakukan pinjol, maka pilih yang sudah terkenal dan terdaftar di OJK," imbuhnya.
Rio menyarankan sebelum mengambil pinjaman online terlebih dulu pelajari dengan seksama aplikasi pinjol serta syarat dan ketentuannya.
Baca juga: Ada Peran Manajer dan Leader di Balik Penggerebekan 58 Aplikasi Pinjol yang Diungkap Polda Metro
Selain itu, jaga identitas dan sistem pengamanan dan selalu waspada terhadap tindak penipuan. Jangan tertipu dengan tawaran kemudahan. ”Jangan lupa sadari juga bahwa segala yang kita lakukan akan terekam secara digital. Juga, awasi anak-anak (remaja) dalam penggunaan pinjol,” ujarnya.
Webinar ini merupakan bagian dari program #MakinCakapDigital 2022 merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) ini diselenggarakan Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Siberkreasi dan mitra jejaring lainnya dan diselenggarakan hingga awal Desember 2022.