Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
Usulan bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri saat rapat anev pelayanan regident Tahun Anggaran 2022 di Kuta, Bali, Kamis (25/8/2022).
Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Baca juga: Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," katanya.
Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.
Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.
Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan pemerintah kepada masyarakat.
"Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data," ucapnya.
Single Data
Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.
Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
"Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,"
Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.
"Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," ujarnya.