Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Redenominasi Kembali Bergulir, Gubernur BI: Dapat Efisienkan Kegiatan Ekonomi

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan rencana redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah (redenominasi rupiah 2020).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rencana Redenominasi Kembali Bergulir, Gubernur BI: Dapat Efisienkan Kegiatan Ekonomi
istimewa
Ilustrasi redenominasi 

"Secara kajian, memang redenominasi itu banyak manfaat," tambahnya.

ISEI pun telah menyampaikan pandangan terkait redenominasi ini kepada pemerintah.

Namun untuk pelaksanaan redenominasi rupiah ini tergantung bagaimana keputusan pemerintah.
"Pandangan-pandangan itu, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Karena pemerintah khususnya, banyak pertimbangan-pertimbangan lain yang non-ekonomi," tukasnya.

Redenominasi
Redenominasi ((Tribunnes.com/Hendra Gunawan))

Bukan Hal Baru

Diberitakan sebelumnya, redenominasi sebenarnya bukan hal baru dan wacana ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Pro dan kontra mewarnai wacana redenominasi tersebut, isunya timbul tenggelam digantikan riuh politik di Indonesia dan tak benar-benar direalisasikan hingga saat ini.

Pada tahun 2017, pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama BI mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang secara resmi.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur BI (periode 2013-2018) dan Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengajukan permohanan RUU Redemoninasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, pelaksanaan redenominasi rupiah ditargetkan bisa terealisasi pada 1 Januari 2020. Namun landasan hukumnya belum juga keluar.

Baca juga: Redenominasi Rupiah Cocoknya Direalisasikan di Empat Tahun Lagi Setelah Pandemi Covid-19 Selesai

Wacana redenominasi pun kembali dilanjutkan, namun pembahasan payung hukumnya tak pernah selesai hingga berakhirnya masa kerja DPR periode 2014-2019.

Sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi Rupiah 2020 tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Kini rencana redenominasi rupiah kembali dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Lalu apa itu redenominasi? Dikutip dari KBBI, redenominasi artinya penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang. Sanering pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1959. Saat itu, pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 diturunkan nilainya masing-masing menjadi pecahan Rp 50 dan Rp 100.

(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu/Akhdi Martin Pratama/Muhammad Idris)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas