Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam Jumat, 26 Agustus 2022: Masih Stagnan Rp 972.000 Per Gram

Harga emas Antam hari ini (26/8/2022), masih stagnan di angka Rp 972.000 per gram, simak rincian daftar harga emas Antam berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Harga Emas Antam Jumat, 26 Agustus 2022: Masih Stagnan Rp 972.000 Per Gram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia emas Antam di Jakarta - Harga emas Antam hari ini (26/8/2022), masih stagnan di angka Rp 972.000 per gram, simak rincian daftar harga emas Antam berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian harga emas Antam terbaru untuk hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Harga emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan dan masih stagnan di angka Rp 972.000 per gram.

Sedangkan untuk harga jual kembali atau buy back, juga tidak mengalami perubahan.

Dikutip dari logammulia.com, harga buy back emas Antam kini tetap Rp 837.000 per gram.

Jadi harga emas Antam untuk pecahan terkecil atau 0,5 gram dijual dengan harga Rp 536.000.

Sementara untuk harga emas Antam dalam pecahan terbesar atau 1000 gram dijual dengan harga Rp 912.600.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Kamis 25 Agustus Stagnan di Level Rp 972.000 Per Gram

Rincian harga emas Antam hari ini, Jumat (26/8/2022):

Berita Rekomendasi

- Harga emas 0,5 gram: Rp 536.000

- Harga emas 1 gram: Rp 972.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.884.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.801.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.635.000

- Harga emas 10 gram: Rp 9.215.000

Baca juga: Rupiah Terus Menguat Terhadap Dolar AS, Kamis Sore Berada di Level Rp 14.824

- Harga emas 25 gram: Rp 22.912.000

- Harga emas 50 gram: Rp 45.745.000

- Harga emas 100 gram: Rp 91.412.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 228.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 456.320.000

- Harga emas 1000 gram: Rp 912.600.000

Baca juga: Saham Tesla Curi Perhatian Setelah Stock Split 3-1

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Harga emas Antam terakhir mengalami perubahan pada hari ini (26/8/2022) pukul 8.14 WIB, di daerah Pulo Gadung, Jakarta.

Menurut aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan tentang penjualan kembali emas Antam tersebut berlaku untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Berdasarkan PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas