Besaran NPOPTKP di Jakarta Tembus Rp 250 Juta, Khusus Warisan Rp 1 Miliar
Nilai perolehan objek pajak yang dimaksud pada istilah NPOPTKP menjadi dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di bisnis properti, istilah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sangat familiar di kalangan masyarakat. BPHTB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Ada juga istilah lain yang disebut NPOPTKP. Ini merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai perolehan objek pajak yang dimaksud pada istilah NPOPTKP menjadi dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.
Belum lama ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Penerbitan tersebut dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.
Namun begitu, pengumuman ini nampaknya belum sepenuhnya familiar di telinga masyarakat. Maka dari itu, mari membahas bersama-sama mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan bagaimana penerapannya.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai NJOP suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, nilai tersebut umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.
Sementara NJOPTKP, memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Baca juga: Mendagri Tito Setuju Hapus BPHTB untuk Realisasikan Program 3 Juta Rumah
“Misalnya saja, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih antara NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu(20/11/2024).
NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris
Moris Danny menjelaskan, terdapat beberapa poin kebijakan yang berlaku terkait NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris yang antara lain sebagai berikut:
A. NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah wasiat atau waris ditetapkan
sebesar Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama.