Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendagri Tito Klaim Harga Rumah Bisa Turun Usai Penghapusan BPHTB dan PBG

Penghapusan BPHTB dan PBG telah ditantandangani dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB)

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri Tito Klaim Harga Rumah Bisa Turun Usai Penghapusan BPHTB dan PBG
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim dengan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah (MBR), harga rumah bisa turun hingga lebih dari Rp 10 juta.

Penghapusan BPHTB dan PBG telah ditantandangani dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri.

SKB ditandatangani oleh Tito sendiri bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Strategi Industri Properti Jaga Kinerja Penjualan

Penghapusan BPHTB dan PBG merupakan upaya pemerintah merealisasikan program tiga juta rumah dalam setahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut hitungan kasar Tito bersama Maruarar dan Dody beserta para direktur jenderal, setelah BPTHB dihapuskan, untuk rumah tipe 36 bisa berkurang sebanyak Rp 6.250.000

Berita Rekomendasi

"Jadi hitungan kasar kita tadi, rapat dengan para dirjen teknis ya, dengan adanya kebijakan ini, maka potensi kalau BPHTB dihapuskan, itu nilainya untuk rumah tipe 36, itu lebih kurang Rp 6.250.000," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya, setelah adanya penghapusan retribusi PBG, ada potensi untuk harga rumah tipe 36 bisa berkurang sebanyak Rp 4.320.000

"Kemudian untuk izin persetujuan bangunan dan gedung itu akan dibebaskan sebanyak Rp 4.320.000. Jadi untuk rumah tipe 36, itu sebetulnya bisa dihemat, dikurangi, lebih kurang Rp 10.570.000," ujar Tito.

Ia mengatakan yang akan diuntungkan dari kebijakan ini adalah masyarakat.

Sebab, jika BPHTB masih diberlakukan, Tito menyebut pengembang akan terus membebankannya kepada konsumen, sehingga yang keberatan justru konsumen alias masyarakat.

Baca juga: Menaksir Harga Rumah Mewah Sandra Dewi dan Helena Lim, Tak Lebih Mahal dari Kediaman Ustaz Solmed

"Bayangkan kalau saat ini dibangun 3 juta rumah, berarti itu bisa mengurangi harga sebanyak lebih kurang Rp 30 triliun. Kira-kira begitu dari hanya (penghapusan) 2 kebijakan saja," ucap Tito.

Sementara itu, untuk kriteria MBR yang bisa menikmati penghapusan BPTHB dan retribusi PBG, pemerintah mengacu para peraturan yang sudah ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas