Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendagri Tito Klaim Harga Rumah Bisa Turun Usai Penghapusan BPHTB dan PBG

Penghapusan BPHTB dan PBG telah ditantandangani dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB)

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri Tito Klaim Harga Rumah Bisa Turun Usai Penghapusan BPHTB dan PBG
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024). 

Ada dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Kedua, Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Berdasarkan Kepmen tersebut, besaran penghasil bagi MBR dibagi menjadi dua kelompok wilayah.

Besaran penghasilan MBR wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta.

Sementara itu, kategori kawin sebesar Rp 8 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 8 juta.

Kelompok wilayah berikutnya adalah MBR di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7,5 juta.

Sementara itu, untuk kategori kawin sebesar Rp 10 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 10 juta.

Berita Rekomendasi

Selain berdasarkan wilayah, ada juga ketentuan penetapan luas lantainya dalam Kepmen tersebut.

Yaitu, luas lantai paling luas 36 m⊃2; untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Lalu, luas lantai paling luas 48 m⊃2; untuk pembangunan rumah swadaya.

SKB penghapusan BPTHB dan PBG ini telah diminta Tito ditindaklanjuti para kepala daerah seluruh Indonesia.

Para kepala daerah diminta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPTHB.

Kemudian, para kepala daerah diminta menetapkan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG.

Mantan Kapolri itu menargetkan mereka bisa merampungkannya dalam satu bulan ke depan.

Dalam SKB, ini Tito juga meminta para kepala daerah mempercepat proses pelayanan pemberian izin persetujuan pembangunan gedung bagi MBR paling lama 10 hari kerja.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas