Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran NPOPTKP di Jakarta Tembus Rp 250 Juta, Khusus Warisan Rp 1 Miliar

Nilai perolehan objek pajak yang dimaksud pada istilah NPOPTKP menjadi dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Besaran NPOPTKP di Jakarta Tembus Rp 250 Juta, Khusus Warisan Rp 1 Miliar
dok.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk secara bijak menetapkan NJOPTKP mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum,” tuturnya.

Hal ini agar seluruh pihak dapat mengelola aspek perpajakan properti dengan lebih baik, serta memahami kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas