Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Anak Kandung Kasus Surat Palsu, Seorang Ibu di Karawang Jabar Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Gunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan, seorang ibu yang digugat anak kandung di Karawang Jawa Barat divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Dilaporkan Anak Kandung Kasus Surat Palsu, Seorang Ibu di Karawang Jabar Divonis 1 Tahun 2 Bulan
net
Ilustrasi - Kusumayati, seorang yang dilaporkan anak kandungnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- Kusumayati, seorang yang dilaporkan anak kandungnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (20/11/2024).

Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Diketahui, perusaah itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.

Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Hakim mengatakan baha hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.

Berita Rekomendasi

Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

 
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.

Penjelasan pihak Stephanie Sugianto

Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Serangan Balik Supriyani Jelang Vonis, Aipda WH Akan Dilaporkan, Eks Kapolsek Baito Diduga Korupsi

Zaendal Abidin mengatakan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.

Ia menyebut bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas