Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin Tak Melanggar, Sudaryono: Program Pusat dan Daerah Harus Seirama
Menurut dia, keberhasilan itu sangat bergantung pada terpilihnya pasangan calon kepala daerah yang berasal dari Partai Gerindra
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEW.COM - Dukungan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (BawasluO RI adalah tidak melanggar peraturan kampanye pilkada.
Terkini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menegaskan terpilihnya Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, maka program pemerintah pusat harus diteruskan dan diterima dengan baik oleh masyarakat di tingkat daerah.
Menurut dia, keberhasilan itu sangat bergantung pada terpilihnya pasangan calon kepala daerah yang berasal dari Partai Gerindra, yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, serta Mansur Hidayat - Muhammad Bobby Dewantara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang.
“Tidak bisa ditawar lagi, bahwa gubernurnya harus Pak Luthfi dan Gus Yasin. Bupatinya juga harus njenengan menangkan, pasangan Mansyur-Bobby," tegas Sudaryono.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Konsolidasi Pemenangan Pilkada Jateng 2024, yang dihadiri ribuan kader dan saksi TPS Partai Gerindra di Kabupaten Pemalang, Selasa (19/11/2024) malam.
Sudaryono juga menegaskan, kemenangan di Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang adalah harga mati bagi Partai Gerindra.
Dia berkomitmen untuk mendukung penuh seluruh upaya dan kebutuhan yang diperlukan oleh para kader, relawan dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Pemalang dalam rangka memastikan kemenangan kepala daerah yang diusungnya.
“Gerindra harus juara di Kabupaten Pemalang, Gerindra harus juara di Jawa Tengah. Juara dan tidak juaranya tergantung njenengan dan saya sebagai pimpinan Gerindra Jawa Tengah, apapun yang njenengan minta demi Gerindra juara di Kabupaten Pemalang, saya siap mendukung,” ujarnya.
Baca juga: VIDEO Curhat Ketua Bawaslu di Hadapan Gibran Soal Pemilu & Pilkada Bersamaan: Kasihan Panwascam
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin tersebut tidak melanggar aturan.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Video Presiden Prabowo Subianto mendukung paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk Pilkada Jawa Tengah 2024 dibuat di rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo.
Bagja mengatakan, video tersebut dibuat oleh tim media Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 3 November 2024 lalu ketika Prabowo bertemu dengan Jokowi.
"Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah," ujar Bagja.
"Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo," ujar Bagja.
Baca juga: Anies Kembali Terima Pramono-Rano di Rumahnya, Kini Pose 3 Jari
Bagja menjelaskan, video yang dihasilkan berdurasi 5 menit 39 detik.
Lalu, video dukungan diunggah di akun Instagram @ahmadluthfi_official pada tanggal 9 November 2024.
Dalam video tersebut, Prabowo menyampaikan ajakan kepada masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
"Dalam video tersebut Prabowo Subianto, yang mengenakan baju kemeja berwarna biru dan menggunakan peci hitam, menyatakan beberapa hal yang pada pokoknya menyatakan dirinya telah diberi amanah oleh rakyat Indonesia dan telah dilantik sebagai Presiden, kemudian juga memohon kepada rakyat jawa tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," kata Bagja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.