Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batalnya Kenaikan Tarif Ojol Malah Disambut Baik Asosiasti Pengemudi Ojek Daring, Ini Alasannya

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menegaskan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait pengaturan tarif ojol.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Batalnya Kenaikan Tarif Ojol Malah Disambut Baik Asosiasti Pengemudi Ojek Daring, Ini Alasannya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pengemudi ojek online sedang berstirahat. 

TRIBUNNEWS.COM -- Pembatalan kenaikan tarif ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan disambut baik oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia.

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menegaskan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait pengaturan tarif ojol.

Sebelumnya Kemenhub akan menaikkan tarif ojol yang mestinya diterapkan hari ini, Senin (29/8/2022), namun rencana tersebut dibatalkan.

"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diminta untuk Ditinjau Ulang : Tidak Untungkan Driver, Permintaan Bakal Turun

Igun mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar pemberlakuan tarif baru ojek online ditunda.

Alasannya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor No.KP 564 tahun 2022 belum mewakili para pengemudi ojek online, khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya memfasilitasi kenaikan tarif ojol per kilometer pada daerah Jabodetabek saja, kami keberatan atas hal ini," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Igun meminta agar Kemenhub melakukan kajian untuk menerbitkan regulasi baru dengan memberi wewenang kepada pemerintah daerah/provinsi menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan asosiasi di daerah masing-masing.

Pertimbangkan Berbagai Situasi

Keputusan penundaan kenaikan tarif ojol atau ojek online tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Semestinya tarif baru ojek online akan mulai diterapkan pada Senin(29/8/2022). Namun melihat situasi dan kondisi di masyarakat tidak memungkinkan maka kebijakan itu ditunda.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).


Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tariff ojek online ini.

Baca juga: BREAKING NEWS! Sri Mulyani Akhirnya Umumkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu Cair untuk 16 juta Pekerja

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas