Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Langkah Agar Pemerintah Bisa Kurangi Beban Subsidi BBM, Apa Saja?

Pemerintah perlu menyerahkan urusan penetapan harga kepada Pertamina untuk BBM nonsubsidi Pertamax, Pertamax Turbo, dan di atasnya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Langkah Agar Pemerintah Bisa Kurangi Beban Subsidi BBM, Apa Saja?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas SPBU Pertamina mengisikan BBM jenis Pertamax ke kendaraan konsumen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyebutkan setidaknya ada tiga cara yang bisa dijalankan pemerintah untuk mengurangi beban subsidi energi atau Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Pertama, untuk mengurangi kompensasi pemerintah perlu menyerahkan urusan penetapan harga kepada Pertamina untuk BBM jenis nonsubsidi Pertamax, Pertamax Turbo, dan di atasnya. Dengan begitu, harga BBM tersebut bisa ditetapkan sesuai dengan harga keekonomian," ucap Fahmi dalam keterangannya dikutip Selasa (30/8/2022).

Kedua, menurut Fahmi, Pertamina harus membatasi penjualan Pertalite dengan hanya mengizinkan pelanggan yang tepat sasaran untuk bisa membelinya.

Namun rencana BUMN migas mewajibkan aplikasi MyPertamina demi membatasi Pertalite dinilai bakal sulit diaplikasikan di lapangan.

Fahmy mengatakan, Pertamina selama ini harus menetapkan kriteria penerima BBM bersubsidi dan hal ini akan rumit di lapangan.

Apalagi penggunaan gawai dan jaringan internet di daerah--apalagi daerah terpencil--terkadang masih sulit.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengaku belum tahu persis kriteria penerima subsidi BBM dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang sedang dibahas. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 T sebagai Pengalihan Subsidi BBM

"Entah itu berdasarkan cc atau tahun kendaraan, atau harga kendaraan. Sulit sekali menentukan kriteria tadi, dan barangkali bisa beda penafsiran di lapangan," tutur Fahmi. 

Ketiga, menghapus BBM jenis Premium. Saat ini Premium hanya tersedia di luar Jawa, Madura, dan Bali, tetapi jumlahnya konsumsi dan impor subsidinya masih besar.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Pada 2022, pemerintah mematok subsidi BBM Rp502,4 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun.

Baca juga: Harga BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Hari Ini 30 Agustus 2022

Saat ini subsidi pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022. 

Pemerintah memperkirakan jumlah pertalite tersebut akan habis pada Oktober 2022, sehingga perlu adanya tambahan volume BBM subsidi, termasuk subsidi untuk solar yang volumenya terus mengalami peningkatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas