BSU Cair September 2022, Simak Syarat dan Cek Status Penerimaan
BSU sebesar Rp 600 ribu akan segera cair pada September 2022. Kemnaker sedang menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022.
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Sri Juliati
Masyarakat dianjurkan untuk selalu mengecek website resmi bsu.kemnaker.go.id untuk informasi terbaru terkait BSU 2022.
Syarat mendapat BSU pada 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Merupakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
1. Mengunjungi website kemnaker.go.id
2. Mendaftar akun dengan mengisi nama, email dan nomor telepon.
3. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil akun dengan biodata, profil foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan dengan mendapatkan notifikasi apakah anda masuk dalam kriteria penerima BSU 2022 atau tidak.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)