Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

8.610 Hektare Hutan Negara di Kotabaru Kalsel Diduga Diserobot Jadi Kebun Sawit

awit Watch melaporkan dugaan penyerobotan hutan negara yang terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 8.610 Hektare Hutan Negara di Kotabaru Kalsel Diduga Diserobot Jadi Kebun Sawit
Tribunnews/Danang Triatmojo
Sawit Watch melaporkan dugaan penyerobotan hutan negara di Kotabaru, Kalimantan Selatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (1/9/2022). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sawit Watch kembali melaporkan dugaan penyerobotan hutan negara yang terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Sawith Watch menduga hutan seluas 8.610 hektare di Kotabaru terjarah atas operasi perkebunan sawit, tanpa didahului persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Dalam pelaporan ini, Sawit Watch didampingi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity).

“Bagaimana bisa suatu korporasi berkebun di wilayah hutan dengan luasan ribuan hektar selama bertahun-tahun tanpa persetujuan KLHK,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo kepada wartawan, Kamis.

Menurut Surambo, Menteri LHK sepatutnya menanggapi temuan ini mengingat yang hilang adalah aset negara.

“Menteri patut menanggapi serius fenomena ini, hilangnya aset negara (hutan). Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA,” ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Denny Indrayana mengatakan, perusahaan dimaksud, melanggar sejumlah ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h jo. Pasal 21.

Baca juga: Kejagung Usut Korupsi Penyerobotan Lahan Duta Palma Group 37 Ribu Hektar, Pelakunya Masih Buron

Keseluruhan pasal tersebut berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

“Dugaan tindak pidana korupsinya ada karena hilangnya hutan negara berdampak pada kerugian keuangan negara,” terang Denny.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menunjukkan kemauan politik untuk membersihkan praktik mafia tanah di Kotabaru, Kalsel.  

"Kami tetap berharap adanya political will aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membongkar dan membersihkan praktik mafia atas pelanggaran pengelolaan hutan yang diuraikan dengan rinci dalam laporan ini,” pungkasnya.

Baca juga: AMAN Catat Sejumlah Kasus Penyerobotan Lahan di Wilayah Adat Sepanjang 2020


Sebelumnya, dugaan mafia tanah melalui penerbitan HGU di dalam kawasan hutan Kotabaru, Kalimantan Selatan ini dilaporkan oleh Sawit Watch ke Kementerian ATR/BPN pada Rabu (3/8/2022) lalu.

Temuan dugaan mafia tanah ini juga sebelumnya telah dilaporkan ke KPK, Kejaksaan dan Bareskrim Polri.

Sawit Watch menduga penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan diperoleh tanpa adanya persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Perolehan HGU yang diterbitkan pada September 2018 silam itu dipandang problematik karena menyebabkan sekitar 8.610 hektare hutan negara hilang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas