Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Cabut Uang Rupiah Khusus Bergambar Presiden Soeharto Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

BI cabut Uang Rupiah Khusus bergambar Presiden Soeharto Tahun Emisi 1995 dari peredaran. Ada dua koin berwajah Presiden Soeharto yang ditarik BI.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BI Cabut Uang Rupiah Khusus Bergambar Presiden Soeharto Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
bi.go.id
Uang Rupiah Khusus berwajah Presiden Soeharto. BI cabut Uang Rupiah Khusus bergambar Presiden Soeharto Tahun Emisi 1995 dari peredaran. Ada dua koin berwajah Presiden Soeharto yang ditarik BI. 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus bergambar Presiden Soeharto dari peredaran, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Uang Rupiah Khusus (URK) itu bertema Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, BI secara resmi mencabut dua uang koin bergambar Presiden Soeharto.

Dua jenis URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu:

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​

- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Baca juga: Arti Redenominasi, Istilah yang Dikaitkan dengan Hilangnya Tiga Angka 0 pada Uang Baru 2022

Penukaran Uang Rupiah Khusus Berwajah Presiden Soeharto

Berita Rekomendasi

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Syarat Penukaran Uang:

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan

(ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: Tukar Uang Baru Emisi 2022 Maksimal Rp1 Juta, Akses pintar.bi.go.id untuk Pemesanan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas