Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Harga Pertamax Ikutan Naik Padahal Bukan BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina

PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya yakni Pertamina Patra Niaga, telah melakukan penyesuaian harga berkala untuk produk Pertamax.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Pertamax Ikutan Naik Padahal Bukan BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Pengendara roda dua antre mengisi motornya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022).PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya yakni Pertamina Patra Niaga, telah melakukan penyesuaian harga berkala untuk produk Pertamax. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya yakni Pertamina Patra Niaga, telah melakukan penyesuaian harga berkala untuk produk Pertamax.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, mekanisme penyesuaian harga secara berkala ini kembali dilakukan seperti sebelum pandemi.

Mengingat, Pertamax sebagai BBM non subsidi, yang harganya fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dan tren dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia atau Indonesia Crude Price (ICP).

Dalam beberapa bulan terakhir ini harga Pertamax tidak disesuaikan secara berkala mengikuti tren ICP, sehingga sampai dengan saat ini harga jual Pertamax terdapat selisih dengan harga keekonomian.

Baca juga: Pemerintah Berikan BLT BBM Rp 150 Ribu selama 4 Bulan di 2022, Ini Penjelasannya

“Tercatat sejak Maret hingga September 2022, BBM RON 92 yang setara Pertamax sudah disesuaikan secara berkala oleh badan usaha lain, sedangkan Pertamax baru sekali penyesuaian harga pada April lalu,” jelas Irto dalam keterangannya, dikutip Senin (5/9/2022).

Dengan tren ICP yang masih cukup tinggi pada Bulan Agustus lalu sekitar 94 dolar AS per barel, Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku mulai tanggal 3 September.

Berita Rekomendasi

Harga jual Pertamax ditetapkan Rp 14.500 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.

“Penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU)," ucap Irto.

"Jika dibandingkan dengan seluruh produk RON 92, harga Pertamax masih paling kompetitif,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas