Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam 14 September 2022: Turun Drastis Rp 8.000, Jadi Rp 942.000 per Gram

Update harga emas Antam Rabu (14/9/2022), mengalami penurunan drastis Rp 8.000, jadi Rp 942.000 per gramnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harga Emas Antam 14 September 2022: Turun Drastis Rp 8.000, Jadi Rp 942.000 per Gram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia yang dijual di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Harga emas Antam Rabu (14/9/2022), mengalami penurunan drastis Rp 8.000, jadi Rp 942.000 per gramnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update rincian lengkap harga emas Antam, Rabu (14/9/2022).

Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini mengalami penurunan drastis Rp 8.000.

Kini, emas ukuran 1 gram dibanderol jadi Rp 942.000 per gramnya.

Kemudian, untuk emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram seharga Rp 521.000.

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam 13 September 2022: Naik Rp 3.000, per Gram Jadi Rp 950.000

Harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam hari ini juga mengalami penurunan Rp 9.000, per gramnya Rp 814.000.

Artinya, pihak Antam akan membeli emas Anda dengan harga tersebut di Butik Emas Logam Mulia Antam.

Dikutip dari laman logammulia.com, simak update harga emas Antam Rabu (14/9/2022):

Baca juga: Senin 12 September 2022: Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp947.000 per Gram

Berita Rekomendasi

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp521.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp942.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp1.824.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp2.711.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp4.485.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp8.915.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp22.162.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp44.245.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp88.412.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp220.765.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp441.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp882.600.000

*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas