Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa Segera Final, Walhi Minta Indonesia Berbenah

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah Indonesia berbenah karena UU Anti Deforestasi sudah disahkan Parlemen Uni Eropa.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa Segera Final, Walhi Minta Indonesia Berbenah
TRIBUNNEWS/Jeprima
Perkebunan sawit di Indonesia selama ini dituding sebagai salah satu pemicu deforestasi hutan tropis di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa (UE) segera final. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah Indonesia berbenah.

Anggota Parlemen Eropa akhirnya sepakat memasukkan tata cara untuk memastikan perusahaan menghormati norma dan standar internasional mengenai Hak Asasi Manusia dalam undang-undang anti deforestasi yang saat ini mereka susun.

Hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/ FPIC) menjadi prasyarat untuk mengimpor produk ke Uni Eropa (UE).

Prasyarat uji tuntas mengenai klaim atas tanah dan keberadaan masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi sangat kuat.

“Keputusan parlemen Eropa untuk memasukan prasyarat Hak Asasi Manusia dalam peraturan anti deforestasi ini merupakan Langkah yang tepat. Sebab, anti deforestasi dan perlindungan terhadap HAM adalah sebuah keniscayaan. Agar undang-undang ini nantinya dapat menurunkan laju deforestasi di Indonesia, Pemerintah Indonesia harus segera berbenah” kata Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Uli menjelaskan setidaknya ada beberapa tindakan korektif yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar bisa tetap melakukan ekspor ke UE, terkhususnya untuk komoditas sawit dan kayu.

Pertama, pemerintah Indonesia harus segera mengoreksi tata Kelola sawit dan kayu yang sengkarut, mulai dari pemberian izin.

Evaluasi menyeluruh izin-izin perkebunan sawit, logging dan kebun kayu (HTI) milik korporasi. Hal ini menjadi sangat penting sebab, sawit ilegal dalam Kawasan hutan yang dikuasai oleh korporasi sangat luas.

Baca juga: Riset CDP: Hanya 22 Persen Perusahaan Sawit Terapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat seluas 3,3 juta hektar sawit dalam hutan. Maka tindakan pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut dengan mencabut izinnya penting untuk dilakukan.

Berita Rekomendasi

Pemenuhan bahan baku industri pulp and paper hingga saat ini 45 persen nya masih dari hutan alam. Kayu logging yang diproduksi juga masih banyak berasal dari luar konsesi izin perusahaan.

Untuk menjamin prasyarat perlindungan Hak Asasi Manusia yaitu, klaim atas tanah dan keberadaan masyarakat sebagai prasyarat uji tuntas, pemerintah harus segera memperluas pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat.

Baca juga: Ada Potensi Rugi Hampir Rp 1.144 Triliun Jika Industri Abaikan Risiko Deforestasi di Rantai Pasok

Terhadap Wilayah Kelola Rakyat yang berada di Kawasan hutan, pengakuan dapat dilakukan dengan kebijakan perhutanan sosial, hutan adat dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam Kawasan hutan.

Terhadap Wilayah Kelola Rakyat yang berkonflik dengan korporasi, maka diperlukan distribusi lahan dengan skema enclave, dan bahkan lebih jauh mencabut izin perusahaan.

Kedua, diperlukan penguatan implementasi dari kebijakan moratorium izin di Kawasan hutan. Bahkan pemerintah Indonesia sudah seharusnya mengambil Langkah untuk berhenti menerbitkan izin untuk perkebunan sawit.

Jika penerbitan izin perkebunan sawit terus dilakukan, maka deforestasi akan semakin massif. Ketiga adalah penegakan hukum.

Baca juga: Terus Didesak soal Deforestasi, KLHK Sebut Permintaan Greenpeace Tidak Konsisten

Hal lainnya yang diputuskan parlemen UE dan harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia adalah sertifikasi.

Parlemen Eropa juga menyatakan bahwa sertifikasi tidak dapat digunakan oleh perusahaan sebagai pengganti bahwa mereka telah melakukan uji tuntas.

Selama ini banyak sekali kasus yang ditemui, bahwa perusahaan pemegang sertifikat seperti SVLK dan ISPO untuk Indonesia masih melakukan deforestasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Maka pemberian, monitoring, evaluasi terhadap korporasi pemegang sertifikat SVLK dan ISPO harus dilakukan dengan serius, ketat dan inklusif, agar semua pihak dapat memantau.

Untuk menjamin implementasi undang-undang anti-deforestasi ini bermanfaat bagi perlindungan hutan Indonesia serta masyarakat (petani swadaya, masyarakat adat, komunitas local), parlemen UE harus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

UE juga perlu mendorong Pemerintah Indonesia memperbaiki tata Kelola, kebijakan perlindungan hutan dan hak asasi manusia serta memperluas pengakuan hak rakyat Indonesia atas wilayah Kelola mereka.

Baca juga: Asosiasi: Masih Banyak Anggapan Panen Sawit Sebabkan Deforestasi

Undang-undang anti deforestasi ini tentunya tidak diharapkan memberikan dampak buruk bagi petani swadaya di Indonesia. Maka untuk menjamin petani Indonesia dapat memenuhi prasyarat uji tuntas, maka parlemen UE harus memberikan perhatian khusus dan membangun kerja sama dengan petani.

Catatan, pemungutan suara di pleno parlemen UE merupakan Langkah terakhir sebelum negosiasi antara Komisi Eropa, Dewan dan Parlemen Eropa. Proses selanjutnya akan menghasilkan dokumen Peraturan UE tentang komoditas bebas deforestasi versi final.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas