Beban Operasional Bertambah, Pemerintah Diminta Perhatikan Angkutan Penyeberangan
Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan saat ini, industri yang merasakan beban operasional semakin bertambah berat
Penulis: Sanusi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) minta pemerintah segera bertindak untuk menyelamatkan industri penyeberangan.
Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan saat ini, industri yang merasakan beban operasional semakin bertambah berat, karena selama ini tarif angkutan penyeberangan saat ini masih di bawah perhitungan biaya harga pokok penjualan (HPP), apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM pada 3 September 2022.
Sesuai informasi yang diterima Gapasdap bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis, 15 September 2022 sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
Baca juga: Kementerian Transportasi Jepang Keluarkan Pedoman Mengemudi Otomatis Kereta Api
Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79 persen dan rencananya akan mulai berlaku 3 hari kedepan sejak tarif tersebut ditandatangani.
Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan Gapasdap, karena Gapasdap minta sesuai dengan surat yang disampaikan yakni naik 35,4 persen dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat kenaikan BBM.
Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.
Terkait dengan hal tersebut maka Gapasdap meminta pemerintah untuk memberikan insentif seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah, dan dapat memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM.
Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum belum sesuai usulan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan ojek online sudah naik. Ini adalah bentuk diskriminasi bagi kami rasakan pada industri angkutan penyeberangan," keluh Khoiri Soetomo, Jumat (16/9/2022).
"Jika pemerintah tidak segera bertindak cepat dengan menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan, kami kuatir kami tidak kuat lagi beroperasi sehingga berakibat kapal-kapal penyeberangan berhenti operasi," sambung Khoiri.
Baca juga: Tren Logistik Jawa-Bali Meningkat, ASDP Diminta Genjot Kualitas Layanan Pelabuhan
Khoiri Soetomo juga mengingatkan bahwa penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya.
"Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu karena ini menyangkut hidup dan matinya industri angkutan penyeberangan," tutur Khoiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.