Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waspada, Ratusan Perusahaan Pinjol Gunakan Koperasi untuk Kedok Gaet Nasabah

Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan ada 403 pinjol ilegal yang mengaku-ngaku sebagai koperasi sebagai kedok badan usahanya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waspada, Ratusan Perusahaan Pinjol Gunakan Koperasi untuk Kedok Gaet Nasabah
Syahrizal Sidik
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) bentukan Otoritas Jasa Keuangan menemukan ratusan pinjaman online menggunakan nama koperasi sebagai kedok untuk menggaet nasabah.

Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan ada 403 pinjol ilegal yang mengaku-ngaku sebagai koperasi sebagai badan usahanya.

Satgas sejauh ini sudah memblokir 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan sejak 2018 dan jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang diantaranya juga ada yang berkedok koperasi.

“Berkedok ya tapi, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9/2022).

Tongam mengatakan, selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi-aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Namun dia menegaskan bahwa tidak semerta-merta langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal. Ia menegaskan pihaknya selalu memverifikasi apakah KSP-KSP digital itu memberikan pinjaman ke bukan anggota.

Sebab, seperi diketahui, KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota saja. “Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal,” imbuh Tongam.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Buka Pos Pengaduan Masyarakat Korban Teror dan Intimidasi Pinjol 

Berita Rekomendasi

Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang ada sembilan KSP yang masuk dalam daftar pinjol ilegal SWI yang memiliki izin AHU tersebut.

Terhadap KSP tersebut, ia menjelaskan telah dilakukan verifikasi dan terbukti fiktif, “Saya sendiri yang datang ke 6 diantaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada,” ujar Masyrifah.

Baca juga: Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022

Menindak lanjuti temuan tersebut, Masyrifah menyebutkan bakal dilakukan pencabutan izin atas sembilan KSP yang diantaranya adalah KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.

Belajar dari temua tersebut, ia berharap agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan.

Sebab, KemenkopUKM juga memiliki tanggung jawab untuk membina KSP.

Baca juga: Aturan Baru Pinjol Harus Punya Modal Rp 25 Miliar, Pakar: Memperketat Seleksi Pelaku Usaha

“Bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Tongam juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal ini perlu diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan yang saat ini juga sedang dibahas.

Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana. “Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan,” ujar Tongam.

Laporan Reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas