Pekan Ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Akan Selesaikan Peraturan Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Sudah dua tahun lebih pengusaha protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp 5.000- Rp15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyelesaikan peraturan penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi pada pekan ini, setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Insya Allah 2-3 hari ini akan kami finalkan, kami lagi bahas," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Gerbang Tol Gabus, Jalan Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Dalam menetapkan peraturan tarif penyeberangan, Budi mengaku telah mendengarkan masukan dari seluruh pihak terkait agar ketika selesai dapat diterima.
Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Tiket Kapal Laut Tujuan Kendari-Raha-Baubau Mulai Hari Ini Naik 25 Persen
"Kami akan bahas, kami dengar semua pihak pelaku usaha para sopir truk juga mereka yang akan menyeberang kami akan dengar aspirasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, pemerintah telah menerbitkan KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Khoiri mengatakan, aturan tersebut berisi kenaikan tarif angkutan penyeberangan rata-rata 11,79 persen untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia.
Namun, menurut Khoiri, sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami kenaikan, pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan.
"Kami sudah mengeluarkan cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan. Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi," kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Khoiri mengatakan, seharusnya keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat keputusan tersebut ditarik kembali.
Padahal, kata dia, beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena memaklumi telah terjadi kenaikan harga BBM.
"Besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap, yang pada awalnya adalah 35,4 persen ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?," ujarnya.
Baca juga: ASDP Naikkan Tarif Tiket Terpadu Lintas Ajibata-Ambarita Mulai 1 Oktober 2022
Khoiri mengatakan, pihaknya mendengar kabar bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarnya antara Rp 2.700 di lintas Ketapang Gilimanuk dan Rp 5.600 di lintasan Merak-Bakauheni.
Menurut dia, sudah ada dua tahun lebih pengusaha protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp 5000- Rp15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy.
"Tapi tidak digubris, Kami sekarang menuntut keadilan," ucap dia.
Lebih lanjut, Khoiri meminta pemerintah tak menganggap remeh angkutan penyeberangan sehingga mengulur waktu penetapan tarif.
"Jika memang pemerintah terlalu berat untuk menetapkan tarif, sebaiknya penetapan tarif diserahkan saja kepada asosiasi," pungkasnya. (Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)