Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres Soal BBM Subsidi

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres Soal BBM Subsidi
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Dalam pembatasan BBM subsidi diperlukan regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah harus segera bertindak atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebelum tahun anggaran 2022 berakhir.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno dalam webinar “Pembatasan BBM Berkeadilan, dikutip Rabu (21/9/2022).

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujarnya.

Baca juga: Revisi Perpres 191/2014 Tak Rampung-Rampung, Kuota Pertalite Kian Tipis

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi.

Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum.

Berita Rekomendasi

“Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim,” katanya.

Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak.

Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan.

“Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," jelas Eddy.

Saat, ini tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras.

Baca juga: Ketatkan Pengawasan, Komisi VII : Fokus Saja Revisi Perpres 191/2014, Jangan Naikkan Harga Pertalite

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter.

Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota.

Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas