Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perlu Revisi UU Minerba untuk Relaksasi Kepemilikan Saham Asing

Saat ini sektor pertambangan sedang mengalami peningkatan di tengah kondisi global yang masih belum menentu, sementara aktivitas eksplorasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perlu Revisi UU Minerba untuk Relaksasi Kepemilikan Saham Asing
Kontan/samindoresources.com
Ilustrasi tambang batubara. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini sektor pertambangan sedang mengalami peningkatan di tengah kondisi global yang masih belum menentu, sementara aktivitas eksplorasi dan investasi juga meningkat.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai ekspor pada bulan April 2022 mencapai 27,32 miliar dollar AS. Nilai ini naik sebesar 3,11 persen secara bulanan (month to month/mtm) dan naik 47,76 persen (yoy).

Nilai ekspor ini terus meningkat sejak Januari 2022. Pada Januari, pertumbuhannya sebesar 25,37 persen, kemudian naik 34,19 persen pada Februari, 44,37 persen pada Maret, dan 47,76 persen pada April 2022.

Di acara diskusi dengan KADIN Indonesia beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengajak pengusaha nasional bersama-sama mengundang investor asing untuk berinvestasi di sektor pertambangan sebagai implementasi kebijakan pemerintah di bidang hilirisasi produk pertambangan.

Baca juga: Aduan Konflik Tambang ke Ombudsman Melonjak 100 Persen, Surat Dirjen Minerba Dituding Jadi Pemicu

Namun, itu saja dipandang tidak cukup. Perlu upaya lebih keras lagi, salah satunya dengan melakukan relaksasi kepemilikan saham asing pada usaha di sektor pertambangan.

"Saya mengusulkan relaksasi kepemilikan saham asing melalui perubahan UU Minerba. Agar Nominee agreement tidak digunakan lagi dalam praktek hukum di lingkungan industri pertambangan nasional," ungkap Ida Sumarsih, pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, dalam disertasi doktornya pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jakarta, Sabtu, 17 September 2022.

Berita Rekomendasi

Ida menemukan pembuatan nominee agreement dianggap sebagai penyelundupan hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai kausa yang halal.

Namun demikian, nominee agreement tidak dapat serta merta dianggap batal demi hukum karena harus dilihat terlebih dahulu isi atau materi muatan perjanjianya.

Pembuatan nominee agreement merupakan pilihan dan cara investor asing mengamankan investasinya di Indonesia.

Baca juga: Dirjen Minerba ke Pelaku Usaha Pertambangan: Jangan Pernah Berikan Uang ke Pejabat Pelayanan

Melalui penelitiannya menggunakan kajian Economic Analysis of Law dengan metode Cost and Benefit Analysis pada Kabupaten Morowali dan Kutai Kartanegara terungkap bahwa nominee agreement memiliki dampak positif dan kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di 2 kabupaten tersebut.

Karena itu, dari segi kebijakan, larangan nominee agreement memerlukan peninjauan kembali terutama dengan mengingat manfaatnya dalam menjaga iklim investasi yang kondusif yang dapat mendukung upaya meningkatkan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pada sidang terbuka promosi doktor tersebut, Ida berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Dampak Nominee Agreement Pada Badan Usaha Pertambangan Minerba Terhadap Kesejahteraan Rakyat"

Sidang diketuai oleh Rektor UPH, DR. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. dengan tim promotor diketuai oleh Prof. Nindyo Pramono S.H., M.S., dan Associate Prof Dr Henry Soelistyo Budi S.H., L.L.M selaku ko-promotor dan memutuskan mengangkat Ida Sumarsih menjadi doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan Yudisium Summa Cum Laude. "Luar biasa, ini Kartini modern yang luar biasa," ujar Jonathan LParapak.

Disertasi doktor Ilmu Hukum
Ida Sumarsih pada sidang disertasi doktor bidang Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jakarta, Sabtu, 17 September 2022.

Ida Sumarsih sebelumnya meraih gelar Magister Kenotariatan dari Universitas Pelita Harapan dan gelar S1 Sarjana Hukum dari Universitas Esa Unggul.

Ida Sumarsih, yang kerap dipanggil Imelda, aktif dalam kegiatan masyarakat, sebagai pengurus organisasi Perempuan Indonesia Maju dan Selain itu dalam bidang Pendidikan Ida tercatat juga aktif dalam kegiatan Literasi Keliling atau perpustakaan keliling yang diprakarsai oleh Bapak Eko Prasetyo.

Literasi Keliling merupakan sebuah kegiatan sosial dalam rangka menumbuhkan minat baca dan memberikan ilmu bagi anak-anak di daerah terpencil khususnya di Way Kanan, Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas