Kementerian KLHK Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu
Kementerian KLHK menyatakan kajian implementasi terkait FLEGT dan implikasi kebijakan global legalitas kayu telah diterbitkan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (23/9/2022), menyatakan kajian implementasi terkait FLEGT dan implikasi kebijakan global legalitas kayu telah diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013, sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar dan peningkatan perdagangan kayu legal.
Baca juga: Program Perhutanan Sosial KLHK Ciptakan Akses Kesejahteraan Masyarakat Lokal
Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.
Sejak 2003, Pemerintah Indonesia beserta para pihak juga mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu yaitu SVLK/Sistem Verifikasi Legalitas kayu, sekaligus dalam rangka menjawab tuntutan pasar global.
Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan komoditas pertanian lainnya dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto, menjelaskan kajian Implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan.
Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan meimplementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujar Agus dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Eropa.
Baca juga: Cegah Abrasi di Pesisir Pantura, Prananda Paloh Bersama KLHK Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove
Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada.
"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana VPA FLEGT saat ini berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, apa saja langkah-langkah kebijakan sisi permintaan baru yang muncul di beberapa pasar utama, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.
Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.
"Negara produsen perlu memberikan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.