Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Perpres Tak Kunjung Ditandatangani Saat Pendaftar BBM Subsidi Terus Bertambah

Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertamina.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Revisi Perpres Tak Kunjung Ditandatangani Saat Pendaftar BBM Subsidi Terus Bertambah
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Pengendara roda dua antre mengisi motornya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi dan non-subsidi jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB, dengan harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertamina.

Saat ini masyarakat hanya boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tersebut sebanyak 120 liter per hari.

Namun, belum ada kejelasan soal aturan kendaraan yang bisa membeli pertalite meski sudah ada jatah sementara.

Diketahui, jumlah pendaftar program BBM subsidi terus meningkat setelah dibuka pada Juli lalu.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan masyarakat yang mendaftar sudah lebih dari 2 juta orang.

Baca juga: Pertamina Alokasikan Belanja Modal Rp 168 Triliun Hingga 2026 untuk Kembangkan EBT

"Saat ini sudah 2,6 juta pendaftar dan terus berjalan. Dari jumlah itu sekitar 71 persen yang daftar untuk Pertalite," ujar Irto.

Diketahui, sampai saat ini pemerintah belum merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi, draft revisi perpres sudah di Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, belum diketahui kenapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani dokumen itu.

Beberapa waktu lalu, DPR juga mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagai landasan hukum jika ingin memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pengetatan distribusi BBM yakni melalui pengawasan, serta pembatasan pembelian. Hal ini dilakukan lantaran kuota BBM semakin menipis.

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu, dikutip dari Kompas.com

Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum.

Baca juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT), Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM

“Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas