Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Berikut Rinciannya
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi setelah sempat ditunda karena adanya evaluasi.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya Rabu (28/9/2022).
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Dirjen Hendro.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Buka Dua Lintasan Penyeberangan Baru dari Jawa Menuju Nusa Tenggara
Dirjen Hendro menuturkan penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 14.475 menjadi Rp. 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.2.100," tutur Dirjen Hendro.
"Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 369.000 menjadi Rp. 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.38.700,“ sambungnya.
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.644.000 menjadi Rp.712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.68.750.
Baca juga: Dapat Penghargaan dari Kemenhub, DLU Berikat Catatan Terkait Angkutan Penyeberangan
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.107.000,-.
Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain:
a. tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.950;
b. tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 144.000 menjadi Rp. 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 16.350;
c. tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 23.250;
d. tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 355.000 menjadi Rp. 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.500.
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jabar Dirjen Hendro.
Dirjen Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.