Ekonom Kompak Tidak Ingin Independensi Bank Indonesia Dinodai
Hal itu menjawab usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa politisi bisa menjadi anggota dewan gubernur (ADG) Bank Indonesia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menegaskan Bank Indonesia (BI) memiliki posisi dan peran yang sangat penting dalam perekonomian bangsa.
Hal itu menjawab usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa politisi bisa menjadi anggota dewan gubernur (ADG) Bank Indonesia.
"Masuknya politisi bisa membuat kesalahan dalam pengelolaan BI sehingga menyebabkan kerusakan perekonomian yang masif," ucap Piter saat dihubungi Tribun, Kamis (29/9/2022).
Dosen Perbanas Institute itu menuturkan Indonesia punya sejarah di mana BI pernah digunakan oleh kekuasaan untuk mencetak uang demi membiayai kepentingan pemerintah (politik).
Piter berharap sejarah tersebut jangan sampai berulang dan tidak boleh independensi bank sentral dinodai.
Baca juga: Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya Terhadap Bunga Kredit?
Oleh karena itu, BI sejak tahun 1999 dipisahkan dari kepentingan politik, tujuannya memang untuk menjaga independensi.
"Bank Indonesia saat itu dibersihkan dari kepentingan politik. Dan pemerintah sama saja bagian dari politik," tuturnya.
Ekonom senior ini menyampaikan untuk menjaga stabilitas moneter maka yang boleh menjadi anggota dewan gubernur BI hanya orang-orang yang bersih dari politik.
Baca juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75 Persen
Hal ini harus dipertahankan kalau sampai diizinkan risiko yang muncul akan terlalu besar.
"Kebijakan BI bisa dimanfaatkan utk kepentingan politik. Tidak ada lagi independensi BI walaupun orang politik tersebut sudah keluar dari partai," urainya.
Piter menyangsikan mantan politisi tetap saja memiliki cara berpikir dan attitude politik sehingga pengambil Kebijakan di BI makan sulit untuk independen.
Ini yang akan menanggung risikonya sudah jelas seluruh rakyat Indonesia sebagai wajib pajak.
"Saya menyerukan kepada semua pihak agar hal ini tidak terjadi demi menjaga pertumbuhan perekonomian ke depan," paparnya.
Senada Ekonom Indef Nailul Huda menyatakan tidak ada satupun pihak yang menginginkan bank sentral diisi oleh anggota partai politik.
"Kebijakan moneter harus terpisah dari kepentingan pemerintah/politisi pemerintah," terangnya.
Jika kalangan politisi masuk ke dalam bagian bank sentral, sudah barang tentu kebijakan moneter bisa tidak independen dan keputusan yang diambil akan menjadi keputusan politik.
Baca juga: Ekonom: Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Bikin Biaya Hidup Lebih Mahal
"Padahal di UU jelas kalau BI harus independen dari pemerintah dan senayan. Itu clear. Makanya kita menolak apabila politisi memimpin Bank Indonesia," tuntas Nailul.
Usulan DPR
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI.
Aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan beberapa poin telah diubah dari aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam draft RUU PPSK tertanggal 22 September 2022 beberapa aturan diubah dan ditambah, satu di antaranya mengenai syarat Anggota Dewan Gubernur BI.
DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK.
Substansi dari Pasal 47 mengenai BI tersebut terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan dihapuskan klausul tersebut di dalam Omnibus Law Keuangan, bukan artinya Deputi Gubernur BI boleh berpolitik.
Menurutnya, sumber daya manusia dari Deputi Gubernur BI ke depan boleh berasal dari kalangan politisi.
"Kita kalangan politisi banyak profesional yang banyak masuk sini, artinya kita nggak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," jelas Amir.
Namun, kata Amir, apabila sang politisi itu sudah masuk menjadi Deputi Gubernur BI, dia harus mau meninggalkan posisinya sebagai anggota parpol.