Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman: Regulasi Pembatasan Distribusi Penting, Setelah Naiknya Harga BBM Subsidi

Menurut Hery Susanto UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ombudsman: Regulasi Pembatasan Distribusi Penting, Setelah Naiknya Harga BBM Subsidi
Ist
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat diskusi bertopik “Implementasi MyPertamina dalam Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi” yang diselenggarakan secara hybrid oleh Lingkar Pemuda Nusantara di Tangerang, Rabu (28/09/2022). 

Sedangkan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres tersebut namun perlu diperjelas dan perkuat pengawasannya dengan sanksi hukum yang lebih kuat lagi.  Sebab sanksi hukumnya masih sebatas tindak pidana ringan.

Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Jumlah Unit Kendaraan yang bersumber dari laman korlantas.polri.go.id, jumlah sepeda motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi atau mobil penumpang yaitu 80,46 persen dan 15,64 persen.

Namun kendaraan angkutan umum masih menjadi alat transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi atau mobil penumpang.

“Pemerintah setelah menaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar mestinya menerbitkan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite melalui Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” jelas Hery.

Baca juga: Ombudsman RI: Persiapan Penanggulangan Bencana Harus Jadi Agenda Besar Prioritas

Hadir dalam diskusi ini Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas BPH Migas Gumilar Achmad,  Manajemen PT Pertamina Patra Niaga Sugeng (Vice President Retail Fuel Sales), Direktur Lingkar Pemuda Nusantara (LPN) Mufti Azmi Miladi.

Kemudian, Asisten Ombudsman RI Saputra Malik, Plt Kaper Ombudsman Propinsi Banten Awidya Mahadewi, Pengamat Sosial Politik Fathorrahman Fadli, dan Akademisi UIN Jakarta Agus S Djamil.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas