Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jamin Tak Ada Kelangkaan, Pemerintah Tambah Kuota Pertalite 6,86 Juta KL dan Tepis Isu Lebih Boros

Pemerintah menambah kuota Pertalite menjadi 29,91 juta kiloliter (KL) dan Solar menjadi 17,83 juta KL sejak 1 Oktober 2022.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jamin Tak Ada Kelangkaan, Pemerintah Tambah Kuota Pertalite 6,86 Juta KL dan Tepis Isu Lebih Boros
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah menambah kuota Pertalite sebanyak 6,86 juta KL dari kuota awal 23,05 juta KL. Sedangkan untuk Solar dari kuota awal tahun ini sebanyak 15,1 juta KL, ditambah 2,73 juta KL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bakal terjadi di berbagai daerah, jika pemerintah tidak menambah kuota hingga akhir tahun ini.

"Kuotanya akan habis pada pertengahan Oktober 2022 untuk Pertalite, dan pada pertengahan November untuk Solar," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati yang ditulis Rabu (5/10/2022).

Dalam mencegah kelangkaan di tengah tingginya permintaan dan terbatasnya kuota BBM subsidi, pemerintah pun akhirnya menambah kuota Pertalite menjadi 29,91 juta kiloliter (KL) dan Solar menjadi 17,83 juta KL sejak 1 Oktober 2022.

Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota BBM Subsidi, Pengamat: Beri Dampak Positif ke Perekonomian

Artinya, terdapat penambahan kuota Pertalite sebanyak 6,86 juta KL dari kuota awal 23,05 juta KL. Sedangkan untuk Solar dari kuota awal tahun ini sebanyak 15,1 juta KL, ditambah 2,73 juta KL.

Menurutnya, walau telah ada penambahan kuota ini, tetap harus disosialisasikan dan digencarkan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran.

"Mereka yang memang mampu agar menggunakan BBM nonsubsidi, karena penggunaan BBM yang tepat pada kendaraan menjadi sangat penting selain membuat kinerja mesin mobil lebih baik, juga yang terpenting adalah bahwa subsidi diberikan kepada yang berhak," paparnya.

Penambahan kuota BBM jenis Pertalite dan solar subsidi disambut positif oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan pendistribusian BBM subsidi, hal ini memberikan kepastian ketersediaan BBM Subsidi untuk masyarakat yang berhak.

Berita Rekomendasi

“Hal ini tentu saja menjadi berita yang baik untuk masyarakat, tidak perlu mengkhawatirkan ketersediaan Pertalite dan Solar, penambahan ini diharapkan akan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat sampai akhir tahun,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Sebagai informasi, sampai 30 September 2022 (unverified) realisasi solar subsidi sudah mencapai 85,81 persen atau sebesar 12,96 Juta KL dari kuota 15,10 Juta KL, sedangkan pertalite sebanyak 95,32% atau sebesar 21,97 Juta KL dari kuota 23,05 Juta KL.

Bikin Tenang

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menyambut baik langkah pemerintah tersebut dengan menambah kuota Pertalite 6,85 juta KL dan Solar ditambah 2,73 juta KL.

"Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan menambah kuota BBM JBT (Jenis BBM tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) dimana Pertalite ditambah sebanyak 6,85 juta KL dari kuota awal 23,05 juta KL dan solar ditambah sebanyak 2,73 jt KL dari 15,1 jt KL. Dengan demikian semua menjadi tenang," ujar Mamit Setiawan kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, masyarakat bisa tenang karena dengan penambahan ini maka mereka bisa menggunakan JBT dan JBKP sampai akhir tahun.

Baca juga: Politisi Golkar Minta Pelaku Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditindak Tegas

Pertamina juga menjadi tenang karena dengan adanya penambahan ini mereka bisa menagih kelebihan ini kepada pemerintah dan tetap bisa menyalurkan BBM JBT dan JBKP kepada masyarkat sebagai upaya untuk menjaga perekonomian nasional.

"Pastinya, dengan penambahan ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan nasional juga. Roda perekonomian tetap berputar, beban masyarakat juga tidak bertambah terutama bagi masyarakat yang tidak mampu," ujarnya.

Tapi dia mengingatkan dengan adanya penambahan ini bukan berarti program pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini terhenti.

Program dengan aplikasi mypertamin saya kira tetap dilanjutkan. Hal ini penting agar Pertamina memilik data konsumen mereka dan menghindari potensi terjadinya penyelewengan.

Baca juga: Mengapa Harga Pertalite Tidak Turun saat Pertamax Mengalami Penyesuaian, Ini Kata Pertamina

"Pemerintah tetap perlu segera menerbitkan revisi Perpres 191/2014 agar pembatasan untuk pengguna Pertalite ini tetap berjalan. Jangan sampai kejadian ini berulang kembali pada tahun depan," tuturnya.

Bantah Isu Pertalite Lebih Boros

Pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir dengan kualitas BBM subsidi, khususnya Pertalite karena telah dilakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu BBM khususnya jenis Pertalite.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, terkait adanya isu BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga, pemerintah telah meminta LEMIGAS untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sampel BBM jenis Pertalite telah diambil langsung oleh Tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta.

Terhadap sampel BBM tersebut, kata Tutuka, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu.

Untuk tahap awal, saat ini telah diambil sampel BBM jenis Pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.

“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas, dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” papar Tutuka.

Dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.

Baca juga: Pertalite Mudah Menguap dan Pemakaiannya Lebih Boros? Begini Penjelasan Pertamina 

“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” papar Tutuka.

Ia memastikan, pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

"Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah mengharapkan masyarakat tidak lagi khawatir terhadap mutu dan ketersediaan BBM di dalam negeri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas