Pengakuan Aipda Robig Buat Nasibnya Sebagai Polisi Terancam, Penasihat Kapolri Sudah Punya Prediksi
Akhirnya Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang akui tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17).
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengakuan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang soal penembakan ke siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO (17) membuat kasus makin terang.
Pengakuan pertama, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang.
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto,Kamis (28/11/2024) petang.
Kedua Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.
Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
Polda Jateng: Tindakan Aipda Robig Zaenudin Tembak GRO Berlebihan
Polda Jateng juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Aipda Robig juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,"
Baca juga: Sosok Siswa SMK Semarang Tewas Pinggulnya Ditembak Polisi: Anak Piatu, Berprestasi, Paskibraka
Aipda Robig diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," beber Artanto.