Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Minta Penumpang yang Tak Penuhi Persyaratan Perjalanan Tidak Melawan Petugas 

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 4 Oktober 2022 di Stasiun Pasar Senen. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KAI Daop 1 Jakarta Minta Penumpang yang Tak Penuhi Persyaratan Perjalanan Tidak Melawan Petugas 
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Calon penumpang kereta api jarak jauh saat melakukan pembelian tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022). PT KAI memperketat syarat untuk penumpang kereta jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster atau menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes usap antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam guna mencegah penyebaran COVID-19. //HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menanggapi kejadian yang viral melalui media sosial tentang seorang calon penumpang yang bersikeras naik kereta jarak jauh meski dilarang oleh petugas stasiun. 

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 4 Oktober 2022 di Stasiun Pasar Senen

"Calon pengguna kereta pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi. Namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022). 

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. 

"Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," kata Eva. 

Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket. 

Baca juga: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan

Berita Rekomendasi

Eva menjelaskan, ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. 

SE itu mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. 

Baca juga: Hari Ini, KAI Pangkas Waktu Tempuh Lima Kereta Api Hingga 31 Menit

"Sementara, calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tuturnya. 

Karena itu, Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas