Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen EBTKE: Perpres 112/2022 Percepat Pengembangan Industri dan Investasi Hijau

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT)

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen EBTKE: Perpres 112/2022 Percepat Pengembangan Industri dan Investasi Hijau
ist
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, Perpres 112/2022 juga akan mempercepat pengembangan industri hijau dan mendorong investasi hijau di dalam negeri. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Energi Baru Terbarukan, Ini Langkah Holding Industri Pertambangan

"Dengan Perpres ini investasi hijau dari sisi pembangkit maupun sisi industri pendukung EBT juga akan tumbuh. Di sisi hilir, green Industry juga tumbuh," ucap Dadan dalam acara sosialisasi secara daring, (7/10/2022).

"Setidaknya ada 3 jenis investasi yang kita bidik akan tumbuh. Untuk pembangkit EBT, kemudian investasi industri pendukung, investasi green Industry," sambungnya.

Dadan kembali mengatakan, Perpres 112/2022 memiliki poin utama mengenai penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), penyusunan peta jalan (road map) percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Berita Rekomendasi

Kemudian, Perpres tersebut membahas pelaksanaan pembelian tenaga listrik, serta dukungan pemerintah dalam upaya percepatan pengembangan energi terbarukan. 

Ditetapkannya Perpres 112/2022 tersebut, diharapkan target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional.

Serta penurunan emisi gas rumah kaca dapat segera tercapai.

Baca juga: Menteri ESDM Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal IV 2022

"Perpres ini menargetkan bauran EBT 23 persen di 2025, menargetkan penurunan 31 persen gas rumah kaca di 2030, dan menargetkan net zero emission di 2060," papar Dadan.

"Tentunya salah satu backbone adalah pengembangan energi terbarukan, sehingga bauran EBT dari waktu ke waktu meningkat dan cepat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas